Mohon tunggu...
Imam Ardhy
Imam Ardhy Mohon Tunggu... Penulis - Suka politik dan sepakbola

Mencoba mengubah pemikiran menjadi rangkaian kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sedikit Pandangan tentang Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB)

6 April 2020   12:16 Diperbarui: 6 April 2020   12:26 1064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemimpin adalah cerminan rakyatnya. Mungkin itu adalah satu ungkapan yang tepat untuk menggambarkan keadaan kita hari ini. Rakyat khawatir akan kesehatannya akibat makin luasnya penyebaran virus covid-19. 

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis dalam penanganan covid-19 ini yang terbaru adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020. 

Secara umum, Peraturan Pemerintah tentang PSBB itu berisi tentang garis koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penanganan covid-19. 

Salah satu poin penting dalam PP No 21 tahun 2020, Pemerintah Daerah baik itu Gubernur, Bupati/Walikota dalam menjalankan Pembatasan Sosial Skala Besar harus "meminta restu" terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penganan covid 19. 

Lebih lanjut dalam pasal 6 PP nomor 21 tahun 2020, dijelaskan teknis Pemerintah Daerah dalam mengajukan usulan PSBB di daerah yaitu di ayat 1 dalam pemberlakuan PSBB Pemerintah Daerah harus mengajukan usulan Penanganan PSBB di daerah kepada Pemerintah Pusat.

Selanjutntya di ayat 2 nya dalam hal menetapkan PSBB yang diusulkan Kepala Daerah tersebut harus memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas. Di ayat 3, Ketua Pelaksana Gugus Tugas dapat memberi usulan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu. 

Dan di ayat 4, Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid 19, Kepala daerah wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Skala Besar tersebut.  

Setelah dibaca dan dipahami secara saksama, ada dua analisis sederhana yang ingin penulis sampaikan kepada pembaca terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 terkait penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) ini. 

Di satu sisi, upaya Pemerintah Pusat memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah untuk memformulasikan kebijakan terkait penanganan covid 19 sejalan dengan semangat desentralisasi dimana daerah berhak mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. 

Hal ini tentu akan sangat membantu dan memudahkan Pemerintah Pusat terutama terkait ketersediaan dan distribusi barang dan jasa di daerah melalui desentralisasi fiskal. 

Namun disisi lain, Pemerintah Pusat terlihat setengah hati memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penanganan covid 19 sendiri di wilayahnya. 

Hal ini dibuktikan dalam penentuan model penanganan PSBB seperti apa yang akan diterapkan di daerah harus melalui izin dan restu Pemerintah Pusat. Terdapat ruang subjektif yang terpampang disana. 

Jadi, sebaik apapun model penanganan covid 19 yang dirumuskan daerah jika tidak mendapatkan persetujuan dari Ketua Pelaksana Gugus Covid dan Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan akan sia-sia. 

Kenapa penulis katakan terdapat ruang subjektif, karena Pemerintah Pusat tidak menjelaskan secara terperinci terkait prasyarat kebijakan penanganan seperti apa yang berpeluang diterima oleh Pemerintah Pusat. 

Kalau pun ada, Pemerintah hanya menjelaskan tentang kriteria secara umum saja tidak sampai menyentuh standar teknis di lapangan. Hal ini yang menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Pusat untuk menjelaskan lebih lanjut terkait standar teknis dan standar penilaian diterima atau tidaknya kebijakan penangan covid 19 oleh Pemerintah Daerah. 

Selain itu, Penyebutan Pembatasan Sosial Skala Besar cenderung hanya sebagai upaya Pemerintah Pusat saja agar tidak "dilangkahi" kewenangannya oleh Pemerintah Daerah yang bergerak lebih cepat. 

Sebaik apapun kebijakan jika tidak dipatuhi dan di implementasikan bersama secara rutin dan disiplin oleh Pemerintah, baik Pusat dan Daerah serta masyarakat akan sia-sia. 

Tentu kita tidak ingin negeri kita tercinta, Indonesia menjadi episentrum covid 19 layaknya Amerika Serikat hari ini. Kolaborasi dan transparansi adalah kuncinya. 

Pemerintah baik Pusat dan Daerah harus berkolaborasi dengan seluruh elemen baik itu kalangan Pengusaha, Pemuka Agama, Aktivis Kemanusiaan dan masyarakat pada umumnya. 

Dan tentunya harus ada transparansi, keterbukaan dari Pemerintah terkait informasi baik pencegahan dan penanganan sehingga tidak terjadi simpang siur informasi yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun