Masyarakat tidak tinggal diam. Mereka telah mulai menyusun surat somasi hukum, mengumpulkan bukti kerusakan, serta mempertimbangkan gugatan class action terhadap PT. Alaska. Ini bukan semata-mata soal ganti rugi dan/atau kompensasi, tetapi bentuk perjuangan hak atas lingkungan yang bersih dan aman.
Banjir akan surut, tapi trauma dan kerugian warga Koropusi tidak akan menghilang begitu saja. PT. Alaska harus sadar bahwa izin tambang bukanlah izin untuk merusak. Di balik derita yang ditinggalkan banjir, ada tanggung jawab hukum dan moral yang tidak bisa dibantah.
Masyarakat hanya ingin keadilan. Dan keadilan itu bermula dari pertanggungjawaban penuh PT. Alaska atas segala kerusakan yang ditimbulkannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI