Kenaikan kelas merupakan salah satu proses penting dalam sistem pendidikan yang menandai kemajuan akademik dan psikologis seorang siswa. Namun pada praktiknya, tidak jarang ditemui polemik terkait keputusan kenaikan kelas. Beberapa siswa dinyatakan naik kelas meskipun, pada nyatanya, ia belum memenuhi standar minimal ketuntasan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana objektivitas dan keterbukaan proses kenaikan kelas diterapkan di sekolah-sekolah.
Polemik tersebut seringkali dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tekanan dari orang tua, kebijakan sekolah, kebijakan pemerintah pusat, serta perbedaan penilaian guru dalam menilai capaian siswa. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji ulang syarat-syarat apa saja yang menentukan kenaikan kelas dan masalah di dalamnya.
Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas adalah proses perpindahan seorang siswa dari satu tingkat kelas ke tingkat berikutnya dalam jenjang pendidikan formal. Proses ini didasarkan pada hasil evaluasi pembelajaran yang mencerminkan perkembangan kognitif (akademis), afektif (sikap), dan psikomotorik (keterampilan) siswa selama satu tahun pelajaran.
Secara umum, kenaikan kelas menunjukkan bahwa siswa telah mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan pada kurikulum dan dinilai siap untuk menerima materi pembelajaran di jenjang yang lebih tinggi.
Diantara tujuan utama dari kenaikan kelas antara lain:
Pertama, mendorong pertumbuhan akademik dan psikologis siswa. Kenaikan kelas diharapkan dapat menjadi bentuk penghargaan atas usaha dan kemajuan siswa, serta motivasi untuk terus belajar dan berkembang.
Kedua, menjamin kesiapan siswa menghadapi tingkat pembelajaran selanjutnya. Proses ini berfungsi sebagai bentuk seleksi akademik dan psikososial, agar siswa benar-benar siap menerima materi di tingkat yang lebih kompleks.
Ketiga, menegakkan prinsip keadilan dan keakuratan dalam pendidikan. Dengan menaikkan siswa berdasarkan kriteria yang adil dan terukur, sekolah menjalankan fungsinya dalam membina generasi yang berkualitas.
Keempat, meningkatkan efisiensi sistem pendidikan. Melalui proses kenaikan kelas yang tepat, sekolah dapat mengelola sumber daya secara optimal dan memastikan kelangsungan proses belajar mengajar yang seimbang di tiap jenjang kelas.
Kriteria dan Syarat Kenaikan Kelas
Kriteria ini mengacu pada kebijakan dari Kementerian Pendidikan, serta dapat disesuaikan dengan kebijakan sekolah masing-masing. Secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut,
Pertama, telah mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Yaitu batas nilai terendah yang harus dicapai siswa agar dianggap telah mampu atau menguasai mata pelajaran tertentu. Dengan ketentuan; jika siswa memperoleh nilai di bawah KKM, maka guru perlu melakukan remedial. Siswa yang tidak mencapai KKM secara menyeluruh berisiko tidak naik kelas, kecuali terdapat pertimbangan khusus dari dewan guru berdasarkan perkembangan lainnya.
Kedua, tidak banyak absen selama satu tahun pelajaran. Umumnya, sekolah menetapkan batas minimal kehadiran siswa, misalnya 80% dari total hari efektif. Maka konsekwensinya adalah siswa dengan tingkat kehadiran rendah tanpa keterangan yang jelas dapat dinyatakan tidak layak naik kelas, karena dikhawatirkan tidak mengikuti pembelajaran yang maksimal.
Ketiga, mempertimbangkan sikap dan perilaku siswa. Siswa yang menunjukkan perilaku tidak terpuji, seperti sering melakukan pelanggaran berat, bisa diberikan sanksi dan rekomendasi untuk tidak layak naik kelas meskipun nilai akademiknya baik. Penilaian sikap dapat diambil dari guru-guru yang masuk di kelasnya, laporan wali kelas, dan data dari guru bimbingan konseling (BK).
Keempat, mempertimbangkan portofolio dan kompetensi yang dimilik siswa. Guru menilai apakah siswa menunjukkan perkembangan dalam kreativitas, kemandirian, kolaborasi, dan kemampuan berpikir kritis?. Selanjutnya mengumpulkan bukti-bukti perkembangan siswa yang dapat diakses melalui portofolio, hasil proyek, dan refleksi pembelajaran.
Terakhir, rekomendasi dewan guru atau wali kelas. Dalam hal ini, guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru BK memberikan masukan menyeluruh mengenai perkembangan siswa. Keputusan bersifat kolektif dan mempertimbangkan aspek akademik dan non-akademik. Dalam beberapa kasus khusus, rekomendasi dari wali kelas atau guru BK menjadi faktor penentu meskipun nilai siswa tidak sepenuhnya memenuhi kriteria formal.
Permendikbud Terkait
Berikut terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kenaikan kelas,
Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan guru. Dan Permendikbud No. 21 Tahun 2015 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap jenjang kelas memiliki kompetensi inti dan kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa. Kenaikan kelas hanya bisa diberikan jika siswa dinilai telah menguasai sebagian besar kompetensi yang ditetapkan untuk kelas tersebut.
Semoga bermanfaat
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI