Kriteria dan Syarat Kenaikan Kelas
Kriteria ini mengacu pada kebijakan dari Kementerian Pendidikan, serta dapat disesuaikan dengan kebijakan sekolah masing-masing. Secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut,
Pertama, telah mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Yaitu batas nilai terendah yang harus dicapai siswa agar dianggap telah mampu atau menguasai mata pelajaran tertentu. Dengan ketentuan; jika siswa memperoleh nilai di bawah KKM, maka guru perlu melakukan remedial. Siswa yang tidak mencapai KKM secara menyeluruh berisiko tidak naik kelas, kecuali terdapat pertimbangan khusus dari dewan guru berdasarkan perkembangan lainnya.
Kedua, tidak banyak absen selama satu tahun pelajaran. Umumnya, sekolah menetapkan batas minimal kehadiran siswa, misalnya 80% dari total hari efektif. Maka konsekwensinya adalah siswa dengan tingkat kehadiran rendah tanpa keterangan yang jelas dapat dinyatakan tidak layak naik kelas, karena dikhawatirkan tidak mengikuti pembelajaran yang maksimal.
Ketiga, mempertimbangkan sikap dan perilaku siswa. Siswa yang menunjukkan perilaku tidak terpuji, seperti sering melakukan pelanggaran berat, bisa diberikan sanksi dan rekomendasi untuk tidak layak naik kelas meskipun nilai akademiknya baik. Penilaian sikap dapat diambil dari guru-guru yang masuk di kelasnya, laporan wali kelas, dan data dari guru bimbingan konseling (BK).
Keempat, mempertimbangkan portofolio dan kompetensi yang dimilik siswa. Guru menilai apakah siswa menunjukkan perkembangan dalam kreativitas, kemandirian, kolaborasi, dan kemampuan berpikir kritis?. Selanjutnya mengumpulkan bukti-bukti perkembangan siswa yang dapat diakses melalui portofolio, hasil proyek, dan refleksi pembelajaran.
Terakhir, rekomendasi dewan guru atau wali kelas. Dalam hal ini, guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru BK memberikan masukan menyeluruh mengenai perkembangan siswa. Keputusan bersifat kolektif dan mempertimbangkan aspek akademik dan non-akademik. Dalam beberapa kasus khusus, rekomendasi dari wali kelas atau guru BK menjadi faktor penentu meskipun nilai siswa tidak sepenuhnya memenuhi kriteria formal.
Permendikbud Terkait
Berikut terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kenaikan kelas,
Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan guru. Dan Permendikbud No. 21 Tahun 2015 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap jenjang kelas memiliki kompetensi inti dan kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa. Kenaikan kelas hanya bisa diberikan jika siswa dinilai telah menguasai sebagian besar kompetensi yang ditetapkan untuk kelas tersebut.
Semoga bermanfaat