Mohon tunggu...
Ardha fendyka Satya S
Ardha fendyka Satya S Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana NIM : 55521110048 || Dosen : Prof. Apollo

sedang mencari peruntungan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2 Memahami Peraturan Perpajakan Internasional melalui Pendekatan Hermeneutika dan Semiotika

27 Mei 2022   04:38 Diperbarui: 27 Mei 2022   05:01 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi cara yang paling agar kita dapat memahami peraturan perpajakan adalah dengan memakai 2 pendekatan yaitu menggunakan metode hermeneutika dan Semiotika. Pendekatan hermeneutika kita gunakan untuk menelaag teks teks yang tertuang dalam peraturan perpajakan entah itu Undang undang, PER,PMK, PP dan sejenisnya. Dan jika kita ingin mendalami dan mengerti alasan mengapa suatu peraturan diperbaharui ataupun dibuat kita dapat melakukan tafsir dengan menggunakan metode semiotika.

Kita dapat mengambil contoh, penerapan baru terhadap pajak pertambahan nilai terhadap aktivitas binis prusahaan digital yang secara fisik kantornya tidak buka di Indonesia seperti Canva dan Amazon , dan peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK-60/PMK.03/2022 mengenai Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/ Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk dapat memahai peraturan perpajakan diatas, tentu selain kita mengetahui pengetahuan mengenai konsep PPN dan transaksi perusahaan internasional kita juga sebaiknya mengetahui konsep historical yang membuat pertanda dan penanda tidak salah ditafsirkan baik oleh wajib pajak maupun fiskus. Untuk meminimalisir perbedaan pendapat yang diakibatkan oleh perbedaan penafsiran dalam peraturan pajak tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

1. PMK PMSE NO-60/PMK.03/2022 diakses melalui https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-tujuh-pelaku-usaha-yang-wajib-memungut-ppn-pmse-per-april-2022/

2. Amir, Yasraf piliang. 2019. Semiotika dan Hipersemiotika: Kode, Gaya, dan Matinya Makna (Ed.5). Yogyakarta: Cantrik Pustaka. 

3. Bleicher, J. 2003. Hermenutika Kontemporer Hermeneutika sebagai Metode, Filsafat, dan Kritik. (Ahmad Norma Permata Penerjemah). Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun