Mohon tunggu...
Dr Akhmad Aflaha SE MM
Dr Akhmad Aflaha SE MM Mohon Tunggu... Dosen

Akademisi, penulis, dan praktisi pendidikan yang dikenal melalui karya-karyanya di bidang pengembangan karakter, manajemen strategik, dan pemberdayaan sosial.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pelecehan Kyai oleh Trans TV: Ancaman Serius bagi Martabat Ulama dan Etika Jurnalisme di Indonesia

14 Oktober 2025   07:55 Diperbarui: 14 Oktober 2025   08:56 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini, kasus pelecehan figur kyai oleh sebuah stasiun televisi nasional, Trans TV, semakin mengemuka di tengah publik. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, khususnya komunitas umat Islam, tetapi juga mengangkat perdebatan yang mendalam mengenai etika media, kebebasan pers, dan perlindungan terhadap tokoh agama di Indonesia.

Kyai sebagai ulama dan pemimpin spiritual memiliki posisi khusus dalam masyarakat Indonesia. Mereka tidak sekadar pengajar agama, melainkan figur yang dihormati sebagai perekat nilai moral dan sosial umat. Oleh sebab itu, perlakuan yang tidak pantas atau pelecehan terhadap kyai dapat berdampak luas, mulai dari menimbulkan keresahan umat hingga memperburuk citra media terkait.

Kronologi dan Bentuk Pelecehan

Berdasarkan laporan sejumlah saksi dan rekaman video, pelecehan dimaksud berupa konten yang menampilkan komentar yang tidak sensitif, sikap mengejek, serta framing tayangan yang merendahkan integritas dan martabat kyai. Meski Trans TV meminta maaf secara resmi, hal ini memperlihatkan lemahnya kontrol internal dan sikap kurang peka terhadap aspek kultural dan agama.

Menurut Ketua Forum Ulama Muda Indonesia (FUMI), Ustadz Ahmad Fauzi, yang dikutip dari Republika, "Media harusnya menjadi mitra ulama dalam membangun masyarakat religius dan beradab, bukan menjatuhkan martabat mereka melalui tayangan yang provokatif dan merendahkan.

"Implikasi bagi Etika Jurnalisme dan Kebebasan Pers

Freedom of press atau kebebasan pers memang dilindungi dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, namun kebebasan itu bukan berarti tanpa batas. Undang-undang tersebut juga menekankan pentingnya tanggung jawab pers dan perlindungan terhadap nilai-nilai moral masyarakat. Pelanggaran etika semacam ini mengingatkan semua pihak bahwa balutan nilai agama dan budaya dalam media harus dipertahankan.

Komisioner Dewan Pers, Dr. Lia Amelia, mengingatkan, "Kebebasan pers harus sejalan dengan tanggung jawab sosial. Media harus menjalankan fungsi edukasi, hiburan, sekaligus menjaga kehormatan semua pihak, termasuk ulama yang sangat dijunjung tinggi masyarakat Indonesia.

"Respon Masyarakat dan Langkah Ke Depan

Protes dari berbagai elemen masyarakat bermunculan, mulai dari forum ulama, lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan aktivis media. Mereka menuntut agar Trans TV memperbaiki standar editorialnya dan melakukan permintaan maaf terbuka dengan tindakan yang konkret, seperti pelatihan etik jurnalisme bagi karyawannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun