Mohon tunggu...
Dr Akhmad Aflaha SE MM
Dr Akhmad Aflaha SE MM Mohon Tunggu... Dosen

Akademisi, penulis, dan praktisi pendidikan yang dikenal melalui karya-karyanya di bidang pengembangan karakter, manajemen strategik, dan pemberdayaan sosial.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Halal Tapi Tidak Thayyib: Ketika Sedekah Dipaksa di Tempat Ziarah

21 Juli 2025   13:25 Diperbarui: 21 Juli 2025   13:35 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengapa Ini Tidak Layak Disebut Thayyib?

  1. Mengganggu Ketentraman Ibadah
    Tempat ziarah mestinya menjadi ruang sakral, bukan ladang paksaan dan tekanan sosial.

  2. Mencederai Akhlak Islam
    Islam mengajarkan meminta dengan sopan, bukan dengan memaksa, mengejar, atau menyodorkan tangan seperti ‘keharusan.’

  3. Melemahkan Daya Juang
    Gaya hidup meminta-minta tanpa usaha justru menjauhkan masyarakat dari semangat ikhtiar dan izzah (harga diri).

Lalu Apa Solusinya?

Kita tidak perlu langsung menyalahkan. Tapi ada langkah-langkah penting:

  • Edukasi dan Pendampingan Sosial
    Masyarakat sekitar perlu dibina agar memiliki usaha kecil, bukan mengandalkan belas kasihan.

  • Zona Ziarah yang Tertib
    Pengelola makam perlu membuat area ziarah yang bebas dari tekanan ekonomi. Sediakan ruang UMKM yang pantas dan tidak memaksa.

  • Masyarakat Perlu Tahu Haknya
    Tidak ada kewajiban memberi karena takut. Sedekah itu urusan keikhlasan, bukan tekanan.

Akhirnya, Ini Bukan Soal Sedekah Saja…

Ini soal menjaga nilai, kesucian, dan keadaban ruang ibadah. Kita ingin tempat-tempat wali tetap menjadi tempat pencarian hikmah, bukan tempat transaksi emosi. Kita ingin masyarakat sekitar menjadi berdaya, bukan tergantung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun