Mohon tunggu...
Dr Akhmad Aflaha SE MM
Dr Akhmad Aflaha SE MM Mohon Tunggu... Dosen

Akademisi, penulis, dan praktisi pendidikan yang dikenal melalui karya-karyanya di bidang pengembangan karakter, manajemen strategik, dan pemberdayaan sosial.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Membenahi Arah Pendidikan Islam: Dari Warisan Nilai Menuju Relevansi Zaman

8 Juli 2025   19:00 Diperbarui: 8 Juli 2025   19:06 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Dr. Akhmad Aflaha, S.E., M.M.

Pendidikan Islam bukan sekadar pewarisan hafalan, tetapi pencerahan akal, penjernihan hati, dan pembebasan jiwa dari keterbelakangan.”

Pendahuluan: Pendidikan Islam di Era Disrupsi

Pendidikan Islam di Indonesia sedang berada di persimpangan yang krusial. Di satu sisi, ia mewarisi khazanah keilmuan dan spiritual yang agung. Di sisi lain, ia menghadapi tuntutan zaman yang mengharuskan pembaruan terus-menerus, terutama dalam hal metode, arah, dan output.

Namun, realitas hari ini menunjukkan adanya ketimpangan antara idealitas nilai pendidikan Islam dan realitas kelembagaan pendidikan Islam.

Menurut data Kementerian Agama RI (2023):

Indonesia memiliki ponpes sebanyak 36.600 unit, tersebar di seluruh provinsi.

Tercatat lebih dari 5 juta santri mukim di lembaga-lembaga pendidikan Islam formal dan non-formal.

Namun, hanya 22% pesantren yang tercatat memiliki kurikulum integratif antara ilmu agama dan ilmu umum secara memadai (Direktorat PD Pontren, Kemenag, 2023).

Ini menjadi alarm: banyak lembaga pendidikan Islam tumbuh, tetapi tidak semua mampu menjawab kebutuhan zaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun