Mohon tunggu...
Argadhia Aditama
Argadhia Aditama Mohon Tunggu... -

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta 2012

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebijakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Berbasis Trafficonomic Dalam Meningkatkan Keselamatan Transportasi dan Kesejahteraan Masyarakat Pengguna Jalan

22 Mei 2015   21:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:42 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

A.PENDAHULUAN

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa adalah sebagian dari tujuan besar yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Tujuan besar negara tersebut kemudian dijabarkan dalam hak-hak asasi warganegara yang harus diberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan oleh negara.[1] Namun di usia Indonesia yang hampir 69 tahun ini, pemberian perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi warganegara nyatanya masih belum dapat berjalan optimal. Salah satu penanda dari belum optimalnya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi warganegara tersebut dapat dilihat dari masih rendahnya angka keselamatan berlalulintas di Indonesia. Setidaknya 330 ribu jiwa melayang sepanjang 1992-2014 dikarenakan kecelakaan lalu lintas jalan.[2]Kabid Dikmas Korlantas, Pujiyono M. Rahman juga menyatakan bahwa jumlah kecelakaan di Indonesia selama tahun 2013 mencapai 100.106 kecelakaan dengan jumlah korban meninggal 26.416 jiwa.[3] Hal ini kemudian menjadi penyebab ditempatkanya Indonesia pada posisi kelima di ASEAN dalam hal kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).[4]

Dalam menghadapi permasalahan keselamatan transportasi di Indonesia, setiap rezimpemerintahan selalu menciptakan kebijakan-kebijakan strategis untuk mengatasi hal tersebut. Salah satu perwujudan dari komitmen pemerintahan dalam perwujudan keselamatan lalu lintas di Indonesia adalah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lahirnya undang-undang tersebut kemudian ditunjang dengan terbitnya sebuah kebijakan pelaksana yaitu Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2013 tentang Program Keselamatan Jalan Presiden Republik Indonesia. Pada Inpres No. 4 Tahun 2013 tersebut, terdapat “ Lima Pilar Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan ” yang terdiri dari Pilar I yaitu Manajemen Keselamatan Jalan,Pilar II yaitu Jalan yang Berkeselamatan,Pilar III yaitu Kendaraan yang Berkeselamatan,Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, dan yang terakhir Pilar V yaitu Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan.[5]

Munculnya Inpres No. 4 Tahun 2013 tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi beberapa beberapa faktor yang berpengaruh dalam kecelakaan lalu lintas. Faktor-faktor tersebut adalah kelalaian manusia, kondisi jalan, kelaikan kendaraan dan belum optimalnya penegakan hukum lalu lintas. Selain hal itu, terdapat juga 4 aspek keselamatan (safety) dalam berlalu yaitu antara lain : kualitas pengemudi (manusia), kelaikan kendaraan dan sarana prasarana yang memenuhi standar keselamatan.[6] Namun dari faktor-faktor tersebut, E. E. Mangindaan selaku Menteri Perhubungan (Menhub) berpendapat bahwa fokus utama untuk meningkatkan keselamatan berlalulintas yang pertama adalah faktor manusia. Oleh karena itu untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas di jalan maka harus dimulai dari pembenahan faktor manusianya.[7]Bila dihubungkan dengan kelima pilar tersebut, maka peningkatan kesadaran perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan (Pilar IV) dan manajemen keselamatan jalan yang perhatikan faktor manusia (Pilar I) memerlukan porsi perhatian yang lebih dibandingkan dengan Pilar yang lain.[8]

Dalam rangka meminimalisir kelalaian manusia sebagai faktor yang paling berpengaruh dalam kecelakaan lalulintas dan mengimplementasikan Pilar I dan Pilar IV Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, sebenarnya pemerintah dapat menerapkan satu kebijakan solutif yang konkrit. Kebijakan yang dimaksud adalah Kebijakan KKN berbasis Trafficonomic yang dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi dibawah otoritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kebijakan KKN berbasis Trafficonomic ini adalah kebijakan konkrit sinergis yang melibatkan mahasiswa dalammeningkatkan kesadaran perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan (traffic safety purpose) dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat pengguna jalan (economic welfare purpose) dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan Indonesia. Kebijakan KKN yang berbasis Trafficonomic ini juga sebagai bentuk elaborasi atas kebutuhan masyarakat akan kesejahteraan ekonomi dan keselamatan berlalulintas. Keselamatan berlalulintas dan kesejahteraan ekonomi merupakan hal yang sangat berkaitan mengingat masyarakat modern menempatkan transportasi sebagai kebutuhan turunan dari aktivitas ekonomi, sosial dan sebagainya.[9] Dalam kerangka ekonomi makro, transportasi juga menjadi tulang punggung perekonomian di semua tingkatan. Oleh karena itu, keselamatan berlalu lintas dalam transportasi memiliki dampak signifikan dalam kehidupan ekonomi masyarakat.

Berdasarkan penyajian latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk mengkaji dan mengulas topik tersebut secara lebih mendalam dan tersistematis dalam satu karya tulis ilmiah dengan judul : Kebijakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Berbasis Trafficonomic Dalam Meningkatkan Keselamatan Transportasi dan Kesejahteraan Masyarakat Pengguna Jalan.

B.RUMUSAN MASALAH

1.Apa kebijakan yang dapat diterapkan guna mewujudkan peran mahasiswa dalam meningkatkan keselamatan transportasi dan kesejahteraan masyarakat pengguna jalan ?

2.Bagaimana kebijakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbasis Trafficonomic dapat meningkatkan keselamatan transportasi dan kesejahteraan masyarakat pengguna jalan ?

[1] Pasal 28 i ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

[2] Syubhan Akib , “Jurus Presiden Tekan Angka Kematian di Jalan” , http://oto.detik.com/read/2014/07/11/101241/2634144/648/jurus-presiden-tekan-angka-kematian-di-jalan?od771104bcj , diakses pada 21 Juli 2014 Pukul 22.34

[3] Syubhan Akib, “Masalah Pengendara Indonesia adalah Mentalhttp://oto.detik.com/read/2014/07/10/210546/2633955/648/masalah-pengendara-indonesia-adalah-mental?od771104bcj , diakses pada 21 Juli 2014 Pukul 22.39

[4] Muhammad Ikhsan, “Lakalantas Indonesia Tertinggi Kelima di ASEAN”, http://oto.detik.com/read/2014/06/14/160218/2608190/648/lakalantas-di-indonesia-tertinggi-kelima-di-asean?od771104bcj , diakses pada 21 Juli 2014 Pukul 22.20

[5] InpresNo 4 Tahun 2013 tentang Program Keselamatan Jalan Presiden Republik Indonesia

[6] Ditlantas Babinkum Kepolisian Republik Indonesia, Lalu Lintas Dalam Angka Tahun 2005 dan Semester I Tahun 2006.

[7] Dirjen Perhubungan Darat, “Fokus Utama Keselamatan Jalan Dimulai dari Faktor Manusia”, http://m.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-darat/fokus-utama-keselamatan-jalan-dimulai-dari-faktor-manusia-14797 , diakses pada 20 Juli 2014 Pukul 12.20

[8] _____, “Satukan Langkah Menuju Keselamatan Lalu Lintas”, http://prasetya.ub.ac.id/berita/Satukan-Langkah-Menuju-Keselamatan-Lalu-Lintas-4703-id.html , diakses pada 20 Juli 2014

[9] BIN, “ Kecelakaan Lalu Lintas Menjadi Pembunuh Terbesar Ketiga”, http://www.bin.go.id/awas/detil/197/4/21/03/2013/kecelakaan-lalu-lintas-menjadi-pembunuh-terbesar-ketiga

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun