Mohon tunggu...
Argadhia Aditama
Argadhia Aditama Mohon Tunggu... -

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta 2012

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kritisi Implementasi Perlindungan Anak Melalui Children Friendly School dalam Mewujudkan Kota Layak Anak di Kota Surakarta

1 Mei 2014   04:37 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:59 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.1 Latarbelakang

Dalam perundang-undangan di Indonesia, perlindungan anak sudah diatur dalam Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut memiliki tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan matabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak dan sejahtera. Anak sendiri memiliki arti seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Dalam rangka mewujudkan tujuan dari undang-undang tersebut, pemerintah melalui kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anaktelah mengeluarkan Keputusan Menteri No. SK-49/MEN.PP/IV/2007 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Pengembangan Model Kota Layak Anak. Dalam keputusan menteri tersebut, kota Surakarta menjadi salah satu kota model percontohan dalam penerapan kota layak anak. Kota Layak Anak sendiri memiliki prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, setiap anak mempunyai hak hidup, kelangsungan hidup dan berkembang maksimal serta mendengar dan menghormati pandangan anak. Urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak merupakan kewajiban pemerintahan daerah kabupaten/kota sehingga perlu realisasikan kebijakan tersebut dengan optimal.

Walaupun sudah terdapat berbagai peraturan dan kebijakan mengenai perlindungan anak, hak-hak anak untuk mamperoleh pendidikan yang layak anak masih belum dapat terealisasikan dengan maksimal. Permasalahan ini juga terjadi di Kota Surakarta yang mana merupakan kota percontohan program kota layak anak di Indonesia. Reklame rokok di sekitar kawasan sekolah, jajanan kantin sekolah yang tidak sehat dan bergizi , serta adanya karyawan sekolah yang masih merokok di lingkungan sekolah merupakan salah satu bukti belum adanya sekolah yang benar-benar layak untuk anak di kota Surakarta.

Permasalahan dalam penerapan sekolah ramah anak diatas merupakan salah satu bukti bahwa penerapan kebijakan kota layak anak masih belum dapat berjalanmaksimal. Belum maksimalnya penerapan kebijakan ini berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak anak untuk dapat mengembangkan dirinya. Apabila permasalahan ini terus berlanjut maka perkembangan kualitas anak di Indonesia akan terhambat. Berdasarkan hal tersebut, sangatlah penting bagi kita untuk membenahi konsep sebuah pendidikan yang menyelenggarakan sistem belajar mengajar yang menghargai setiap potensi yang ada, serta diselaraskan dengan kondisi psikologi siswa, sehingga otak mereka akan sangat mudah untuk bekerja sama dalam proses pembelajaran dan proses belajar pun akan menjadi sangat optimal dan efektif. Siswa tidak hanya dikurung di dalam kelas, tetapi juga belajar di ruang terbuka dengan berbagai variasi model pembelajaran dan dikemas dalam aktivitas yang menantang dan permainan edukatif. Dengan demikian “Belajar” akan menjadi sangat bermakna dan mampu mencetak pribadi-pribadi berkualitas yang lebih dikenal dengan konsep pendidikan ramah anak yang selanjutnya akan disebut sekolah ramah anak.

Sekolah ramah anak adalah sebuah konsep sekolah yang terbuka, berusaha mengaplikasi pembelajaran yang memperhatikan perkembangan psikologis siswanya. Mengembangkan kebiasan belajar sesuai dengan kondisi alami dan kejiwaan anak. Model sekolah ramah anak lebih banyak memberikan prasangka baik kepada anak, guru menyadari tentang potensi yang berbeda dari semua peserta didiknya sehingga dalam memberikan kesempatan kepada siswanya dalam memilih kegiatan dan aktivitas bermain yang sesuai minatnya.

Untuk memastikan apakah implementasi program Children Friendly School telah berjalan dengan baik di Kota Surakarta, kami akan mengulas lebih mendalam melalui karya tulis ini. Lewat kritisi implementasi program sekolah ramah anak yang ada di kota Surakarta, diharapkan akan terwujud suatu peningkatan kualitas perlindungan terhadap anak melalui suatu sekolah yang ramah anak. Adanya peningkatan kualitas perlindungan terhadap anak akan semakin mendukung kebijakan kota layak anak khususnya kebijakan kota layak anak yang ada di kota Surakarta. Oleh karena itu, penelitian ini disusun dengan judul “Kritisi Implementasi Perlindungan Anak Melalui Children Friendly School dalam Mewujudkan Kota Layak Anak di Kota Surakarta

1.2 Rumusan masalah

Guna memberikan arah dan panduan mengenai bahasan yang dikaji dalam suatu penelitian, perumusan masalah sebagai sebuah konsepsi permasalahn yang akan di cari jawabannya perlu ditentukan terlebih dahulu. Adapun permasalahan yang diangkat dalam karya tulis ini adalah :

a.Bagaimana pengaturan mengenai kebijakan kota layak anak (KLA) di Kota Surakarta ?

b.Bagaimanakah implementasi kebijakan perlindungan anak melalui Children Friendly School dalam mewujudkan kota layak anak di Kota Surakarta ?

1.3 Tujuan Penulisan

1.Tujuan Obyektif

a.Untuk mengetahui pengaturan mengenai kebijakan Kota Layak Anak (KLA) yang ada di Kota Surakarta.

b.Mengetahui implementasi kebijakan perlindungan anak melalui Children Friendly School dalam mewujudkan Kota Layak Anak di Kota Surakarta.

2.Tujuan Subyektif

a.Menambah pengetahuan penulis di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya mengenai hak asasi bagi anak.

b.Melatih kemampuan peneliti dalam menerapkan teori ilmu hukum yang didapat selama perkuliahan guna mengetahui seberapa besar perlindungan hak anak melalui Children Friendly School dalam perwujudan program Kota Layak Anak di Kota Surakarta.

c.Untuk diajukan dalam Kompetisi Pemikiran Kritis Mahasiswa (KPKM) 2013, yang diselenggarakan oleh Direktoran Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Budaya.

1.4 Manfaat Penulisan

1.Manfaat Teoritis

Memberikan gambaran yang jelas mengenai perlindungan anak melalui children friendly school dalam mewujudkan kota layak anak di kota Surakarta.

2.Manfaat Praktis

a.Manfaat praktis bagi masyarakat adalah memberikan pengetahuan yang jelas mengenai perlindungan anak, sehingga dalam kehidupan masyarakat, anak akan lebih mendapatkan perlindungan nyata khususnya perlindungan di sekolah.

b.Manfaat praktis bagi pemerintah adalah supaya pemerintah mampu mewujudkan perlindungan terhadap anak-anak secara luas dan berkelanjutan.

R.I., Undang-Undang Republik Indonesia no 23 tahun 2002, tetang “Perlindungan Anak”, Bab I, pasal 1 ayat 2

Eva Agustinawati. 2009. Pemenuhan Hak-Hak Anak di Surakarta Menuju Kota Layak Anak , Jurnal Sosiologi, Volume 21 Nomor 2: 25

Ruang Teraju, Republika (Jakarta), Rabu, 17 April, hlm. 28

Lenny N. Rosalin. 2011. Kota Layak anak untuk mewujudkan Indonesia layak anak. Sosialisasi kebijakan perlindungan PPdan PAmelalui bakohumas. Jakarta : Kementerian PP dan PA

http://www.tempo.co/read/news/2012/07/14/058417023/Surakarta-Belum-Jadi-Kota-Ramah-Anak

Solopos. 3 Juni , 2013 . Anak SD Merokok, DPRD Solo Minta Pertegas Pengaturan Iklan Rokok, Solopos, hlm. 1

Kristanto, Ismatul Khasanah, Mila Karmila. 2011. Identifikasi Model Sekolah Ramah Anak (SRA) Jenjang Satuan Pendidikan Anak Usia Dini se-Kecamatan Semarang Selatan. PAUDIA. Volume 1 Nomor 1: 38

http://fahmina.or.id/artikel-a-berita/berita/928-kpai-pentingnya-sekolah-ramah-anak-di-tengah-meningkatnya-kekerasan-di-sekolah.html

Aqib, Zainal (2008). Sekolah ramah Anak. Jakarta: Yrama Widya

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun