Mohon tunggu...
Ahmad Rouf
Ahmad Rouf Mohon Tunggu... Human Resources - Pengembang milepedia; ensiklopedia milenial

Pemilik MANTRA MILENIAL, pengembang milepedia; ensiklopedia milenial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

#MohonDoaDanDukungannya untuk Turut Berkontribusi "Untuk Masyarakat Nomor 1"

22 Oktober 2020   12:34 Diperbarui: 22 Oktober 2020   12:38 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di negara yang berpegang pada demokrasi semua punya hak bersuara, bercita-cita, dan memilih jalan pengabdian termasuk mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah atau posisi jabatan publik lainnya. Sah-sah saja. Konteks mencalonkan diri persoalan kompetensi konstituen yang menilai.

Urusan hak dan kesempatan bukan sekadar milik elite. Semua punya kesempatan.

Bumi Jepara sedang dibuka bursa Calon Wakil Bupati Pergantian Antar Waktu (PAW) karena Wakil Bupati 2017-2020 menggantikan sebagai Bupati karena satu dan lain hal. Sisa waktu kurang lebih 2 tahun, semoga menjadi waktu produktif untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada. Di Kabupaten Jepara dari sisi Keluarga Prasejahtera saja dari data Kementerian Sosial Republik Indonesia, masyarakat Jepara yang masuk kategori Keluarga Prasejahtera sebanyak 40rb-an keluarga dan penambahan 30rb-an keluarga. Tentu data yang ada sebagai bahan kebijakan.

Masyarakat Jepara yang masuk kategori Keluarga Prasejahtera masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pertanyaan mendasarnya, "Apakah masyarakat akan terus menerima bantuan pemerintah? Aku rasa perlu kebijakan untuk mengurangi jumlah tersebut."

Isu keluarga kurang mampu terus menjadi catatan pemerintah dari tahun ke tahun. Dari Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Pusat. Mestinya setiap tahun data yang dipublikasi jumlahnya menurun. Tentu kondisi ini perlu gotong royong antara Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat (baca: tripartit). Gotong royong yang dimaksud untuk pembagian peran. Pengusaha sebagai pemilik lapangan pekerjaan-Pemerintah sebagai pemilik kebijakan publik-masyarakat sebagai penerima manfaat. Ketiganya memiliki peran masing-masing.

Upaya membangun gotong royong perlu kesadaran bersama. Pengusaha diberikan kemudahan administrasi: Perijinan dan lain-lain; Pemerintah fokus pada Misi menciptakan iklim usaha yang kondusif, dan; masyarakat memanfaatkan kesempatan dengan baik. Sinergi stakeholder ini guna membangun Usaha Ekonomi Produktif.

Berbicara pembangunan daerah tidak berhenti pada isu keluarga kurang mampu atau keluarga prasejahtera. Khususnya penyelenggara pemerintahan perlu berkonsentrasi "MENJADIKAN MASYARAKAT NOMOR 1" Artinya pelayanan yang diberikan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Apapun itu.

Di era teknologi ini dalam melaksanakan pelayanan publik, pemerintah perlu segera bertransformasi. Aku menyebutnya dengan Transformasi Digital atau penyelenggaraan pelayanan publik yang masih konvensional beralih ke teknologi digital. KemenPanRB menyebutnya dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Aspek ini penting segera dilaksanakan untuk tujuan percepatan Reformasi Birokrasi.

Gotong royong membangun iklim Usaha Ekonomi Produktif di Jepara

Melihat kondisi tersebut di atas, Aku dan tim yang tergabung dalam Asta Parashima Nusantara sebuah Socioenterprise yang fokus pada pengembangan teknologi digital untuk Social Digital Impact merancang 3 program; a) Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat, b) Mitra Pemerintah dan Dunia Usaha, dan 3) Pengembangan Inovasi Sosial.

Aku mewakili tim Parashima berterimakasih kepada DinsosPermasdes mewakili Pemerintah Kabupaten Jepara yang telah bersedia bekerjasama untuk Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif keluarga prasejahtera melalui Program 1 Pendamping PKH Satu KUBE.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun