Istinbath Hukum merupakan proses penggalian hukum yang bersumber Al-Qur'an dan Sunnah tetapi perlu melibatkan kaidah-kaidah kebahasaan yang berlaku seperti kaidah bahasa Arab agar pemahaman ayat tersebut dapat dipahami dengan jelas dan baik.
      Terdapat banyak ulama mengungkapkan metode Istinbath hukum, salah satunya Ulama Hanafiyah. Ulama Hanafiyah mengembangkan metode ini beda dari ulama lainnya. Seperti mengembangkan hukum Istinbath melalui Ibarat Nash dan Isyarat Nash
      Ibarat Nash merupakan makna pada suatu ayat dapat langsung dimengerti dan maksud dari nash tersebut sama. Contohnya pada ayat Q.S. Al-Baqarah potongan ayat 275 memiliki arti seperti berikut: "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". Dari pengertian ayat tersebut dapat dipahami bahwa makna nash dan redaksi dari nash tersebut sama dan jelas. Arti pertama adalah bahwa jual beli tidak sama dengan riba dan arti kedua adalah hukum jual beli itu halal dan riba itu haram.
      Isyarat Nash merupakan suatu ayat yang arti dari ayat tersebut tidak dapat langsung dipahami perlu pemahaman dari makna lazim. Bentuk arti nash tersebut berdasarkan dari isyarat bukan dari ungkapan. Contohnya pada potongan ayat Q.S. Ali-Imran ayat 159 memiliki arti seperti berikut: "Karena memaafkan mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka dan bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan itu". Jika kita hanya mengartikan secara makna nash nya adalah "Maafkanlah orang yang berbuat salah, mohonkan ampun untuk mereka, dan bermusyawaralah dengan mengajak mereka.". Tetapi menurut isyarat nash nya yaitu kewajiban menciptakan lingkungan musyawarah dari sekelompok orang teladan umat dan dapat diajak berdiskusi untuk kepentingan umat. Karena menyelesaikan masalah dan musyawarah adalah makna yang sejalan dengan nash tersebut.