Dalam fiqh kontemporer jual beli sperma itu di haramkan alasannya karena sperma bukan barang yg dapat di jual belikan dan jika sperma dijual belikan dapat merusak nasab serta melanggar etika Islam. Tetapi ada beberapa ulama yang menyebutkan bahwa jual beli sperma itu diperbolehkan tapi dengan syarat : sperma berasal dari suami yang sah, digunakan untuk istri yang sah, dilakukan dalam pernikahan yang sah, tidak ada pihak ketiga ( donor luar ), dan diperlukan karena masalah kesuburan dan bertujuan memperoleh keturunan dalam pernikahan yang sah
Fatwa Lembaga Resmi, Majma' al-Fiqh al-Islami (OKI): Mengharamkan donor sperma dari luar pernikahan. Hanya membolehkan inseminasi buatan dalam hubungan suami istri yang sah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI