Mohon tunggu...
aprizalputrajaya
aprizalputrajaya Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi saya suka diskusi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jual beli sperma dalam Fiqh Kontemporer

24 April 2025   08:08 Diperbarui: 24 April 2025   08:08 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam fiqh kontemporer jual beli sperma itu di haramkan alasannya karena sperma bukan barang yg dapat di jual belikan dan jika sperma dijual belikan dapat merusak nasab serta melanggar etika Islam. Tetapi ada beberapa ulama yang menyebutkan bahwa jual beli sperma itu diperbolehkan tapi dengan syarat : sperma berasal dari suami yang sah, digunakan untuk istri yang sah, dilakukan dalam pernikahan yang sah, tidak ada pihak ketiga ( donor luar ), dan diperlukan karena masalah kesuburan dan bertujuan memperoleh keturunan dalam pernikahan yang sah

Fatwa Lembaga Resmi, Majma' al-Fiqh al-Islami (OKI): Mengharamkan donor sperma dari luar pernikahan. Hanya membolehkan inseminasi buatan dalam hubungan suami istri yang sah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun