Mohon tunggu...
aprizalputrajaya
aprizalputrajaya Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi saya suka diskusi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemikiran Agus Hermanto tentang Islam, Poligami dan Perlindungan Kaum Perempuan

15 April 2025   09:00 Diperbarui: 15 April 2025   08:55 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapak Agus Hermanto

Jadi pemikiran Agus Hermanto tentang Islam, Poligami dan perlindungan kaum perempuan adalah dalam ajaran Islam, poligami di izinkan dengan batasan maksimal empat istri, asalkan suami dapat berlaku adil terhadap semua istri, jika tidak adil maka hukumnya haram. Prinsip keadilan dalam poligami sangat di tekankan. suami diharuskan untuk memberikan perlakuan yang sama dalam hal nafkah, tempat tinggal, dan perhatian kepada semua istrinya. jika suami nya tidak mampu untuk berlaku adil, maka ia di sarankan untuk menikah dengan satu istri saja. Hal ini sejalan dengan ajaran Al-Quran khususnya dalam surat An-Nisa ayat 3, yang menekankan pentingnya keadilan dalam hubungan polagami ini.

Islam memandang poligami ini sebagai solusi untuk beberapa masalah sosial dan kebutuhan manusia, termasuk penyaluran kebutuhan seksual dan perlindungan bagi kaum wanita. Laki-laki tidak diwajibkan berpoligami dan keputusan untuk melakukannya harus didasarkan pada kemampuan  untuk memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkkan. Ada juga pandangan  yang menenentang poligami, terutama jika suami tidak dapat berbuat adil. Muhammad Abduh, misalnya, menyatakan bahwa poligami haram bagi merka yang tidak mampun memnuhi prinsip keadilan. Dengan demikian meskipun poligami di izinkan dalam Islam, pelaksanannya harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun