Mohon tunggu...
APRI LYNIA SARI
APRI LYNIA SARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55520110050 (MAGISTER AKUNTANSI UNIVERSITAS MERCU BUANA)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Halo , semoga bermanfaat. terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof. Dr. Apollo : Pembetulan SPT

8 April 2021   21:06 Diperbarui: 11 April 2021   18:10 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan kemudahaan saat ini, melaporkan SPT lebih mudah, dikareanakan terdapat fasilitas online yang telah disiapkan oleh Direktur Jendral Pajak melalui website djponline.pajak.go.id. Adapun langkah -- langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkan SPT setelah pembetulan yaitu :

  • Login di DJP Online, masukan email dan password yang sudah terdaftar
  • Klik Lapor e-Filing
  • Pilih masa pajak yang ingin dilaporkan pembetulannya
  • Klik Unggah File, kemudian pilih untuk upload banyak file.
  • Pilih file CSV dan PDF yang sudah dibuat sebelumnya
  • Klik selesai jika file sudah selesai diunggah pada DJP Online.

    1. Contoh Pembetulan SPT 

  • Dimisalkan PT EQ membetulkan SPT Masa PPN Masa Januari 2018 pada tanggal 20 November 2018, yang semula menyatakan jumlah kurang bayar Rp. 20.000.000,- dibetulkan menjadi kurang bayar sebesar Rp. 50.000.000,-.
  • Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp. 30.000.000,- dibayarkan pada tanggal 18 November 2013.
  • Maka sanksi administrasi sebesar :
  • 2% x 9 x Rp. 30.000.000,- = Rp. 5.400.000,-
  • (jumlah bulan dihitung sejak 28 Februari 2013 s/d 18 November 2013)
  • Contoh sederhana pembetulan SPT Masa PPh 23, sebuah building management melaporkan PPh ps 23 atas jasa manajemen parkir sebesar Rp. 100.000. Lalu ada kesalahan penulisan pada e-spt sehingga terdapat selisih kurang bayar Rp. 10.000.
    Contoh SPT terlampir.

    

bangga-bayar-pajak-606f16788ede487e78334174.jpeg
bangga-bayar-pajak-606f16788ede487e78334174.jpeg
1-606f0a478ede4825bd43eae2-606f1875d541df2f6c76bc22.jpg
1-606f0a478ede4825bd43eae2-606f1875d541df2f6c76bc22.jpg
2-606f0aa28ede4803494bf4b2-606f1808d541df7a6a086f22.jpg
2-606f0aa28ede4803494bf4b2-606f1808d541df7a6a086f22.jpg
3-606f0ac88ede482644723a12-606f18e78ede480d214d3952.jpg
3-606f0ac88ede482644723a12-606f18e78ede480d214d3952.jpg
4-606f0ae3d541df5e5d6d34c3-606f16cdd541df4f713a9142.jpg
4-606f0ae3d541df5e5d6d34c3-606f16cdd541df4f713a9142.jpg

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun