Dengan kemudahaan saat ini, melaporkan SPT lebih mudah, dikareanakan terdapat fasilitas online yang telah disiapkan oleh Direktur Jendral Pajak melalui website djponline.pajak.go.id. Adapun langkah -- langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkan SPT setelah pembetulan yaitu :
- Login di DJP Online, masukan email dan password yang sudah terdaftar
- Klik Lapor e-Filing
- Pilih masa pajak yang ingin dilaporkan pembetulannya
- Klik Unggah File, kemudian pilih untuk upload banyak file.
- Pilih file CSV dan PDF yang sudah dibuat sebelumnya
- Klik selesai jika file sudah selesai diunggah pada DJP Online.
1. Contoh Pembetulan SPTÂ
- Dimisalkan PT EQ membetulkan SPT Masa PPN Masa Januari 2018 pada tanggal 20 November 2018, yang semula menyatakan jumlah kurang bayar Rp. 20.000.000,- dibetulkan menjadi kurang bayar sebesar Rp. 50.000.000,-.
- Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp. 30.000.000,- dibayarkan pada tanggal 18 November 2013.
- Maka sanksi administrasi sebesar :
- 2% x 9 x Rp. 30.000.000,- = Rp. 5.400.000,-
- (jumlah bulan dihitung sejak 28 Februari 2013 s/d 18 November 2013)
- Contoh sederhana pembetulan SPT Masa PPh 23, sebuah building management melaporkan PPh ps 23 atas jasa manajemen parkir sebesar Rp. 100.000. Lalu ada kesalahan penulisan pada e-spt sehingga terdapat selisih kurang bayar Rp. 10.000.
Contoh SPT terlampir.
  Â





Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI