Mohon tunggu...
April Lina
April Lina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haii saya Aprilina,, saya akan membagikan cerita dan berita, semoga bermanfaat!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Biadab, Kasus Pelaku Penganiayaan dan Pemotongan Kucing Hamil Kini Menjadi Tersangka

13 September 2022   21:09 Diperbarui: 13 September 2022   21:25 2093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sc: akun Instagram: @rumahsinggahclow


Baru baru ini publik dihebohkan dengan postingan akun Facebook milik @Dani Rachmat. Tidak hanya pecinta hewan maupun catlovers bahkan orang awam pun ikut geram dan marah ketika melihat postingan yang sangat biadabnya tersebut, yang kemudian di share ke laman media sosial miliknya. Dalam postingan tersebut pelaku memperlihatkan induk kucing yang sedang hamil dibelah perutnya serta di potong kepalanya menggunakan kater hitam miliknya, lalu anaknya di keluarkan dari perut induk kucing, tak hanya itu, pelaku juga memperlihatkan proses mengkuliti kucing, memotong bagian tubuh kucing menjadi beberapa potong hingga dimasak oleh pelaku.

DR (26) merupakan seorang mahasiswa warga Argamakmur daerah Bengkulu Utara yang sedang viral di sosial media akibat ulahnya yang sangat biadab dan keji terhadap hewan, ia diduga sebagai penganiaya kucing yakni pelaku yang tega memotong dan memasak potongan kucing dengan motif karena kelaparan.

Tak hanya itu, DR juga membagikan aksi kejinya berserta foto dengan caption yang membuat geram pecinta hewan, catlovers, bahkan warganet. Aksinya ia bagikan di akun Facebook pribadi miliknya dengan nama @Dani rachmat, ia juga membagikan foto dan video aksinya pula di Instagram miliknya dengan nama @danirahmat.01

Caption di facebook tersebut berisikan:

Sc: Akun Facebook Dani Rachmat
Sc: Akun Facebook Dani Rachmat

"Pengalaman saya menyembelih kucing selama saya hidup, ini saya akan lanjutkan untuk memasaknya. Karna telah disempurnakan oleh ALLAH SWT. Khususnya untuk saya hari ini karena kelaparan.

Sesungguhnya rahmat mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu lahirkan dan rahmat tidak menyukai orang-orang sombong.

Kalau mau liat video saya membedah liat di Instagram saya @danirahmat.01
Saya ucapkan terima kasih. "

Tulis unggahnya.

Membacanya pun sudah membuat geram dan naik pitam pecinta hewan dan warganet, apalagi dalam caption postingannya ditambahi dengan kalimat-kalimat berbau agama, yang sangat tidak relevan dengan perilaku keji yang dilakukanya. Hal ini mengundang berbagai komentar geram dari warganet yang kesal akan aksi biadab nya tersebut.

Kini postinganya sudah direpost ke berbagai media sosial yang ada seperti Facebook, Instagram, Twitter, Telegram dan lainya, sehingga membuat banyak warganet marah pada pelaku, dan kasian serta tidak tega terhadap kucing tersebut. Namun setelah menjadi sorotan media sosial, kini postingan video dan fotonya telah dihapus dari akun pelaku.

Namun, salah satunya akun instagram @rumahsinggahclow salah satu akun untuk rumah singgah kucing dan anjing terlantar, akun ini telah berhasil merepost ulang foto dan video postingan dari pelaku yang berasal dari facebook ke akun instagramnya yang kini telah mendapatkan 39.934 like dan 4.177 komentar dari warganet yang di dalamnya hampir semua komentar melontarkan kekesalannya.

screenshot pribadi
screenshot pribadi

Ini beberapa contoh komentar warganet terhadap postingan kasus penganiayaan kucing tersebut, seperti komentar dari akun Instagram bernama @ling.888.ling yang berkomentar:


"dengan melakukan perbuatan tersebut,. masih bisa bisa nya, dia menyebut nama Allah ... dengan dalih kelaparan atau apapun, tetap ga dibenarkan melakukan itu !!!"

Selain itu, komentar instagram akun bernama @sopiyat_ berkomentar:


"Astagfirullah... mohon maaf saya sbg orang islam gapernah diajarkan membunuh kucing, kita diperbolehkan hanya menyembelih hewan ternak, tidak dengan hewan peliharaan, sekalipun anjing kami bahkan tidak boleh pelihara tetap gaboleh kami bunuh apalagi dimakan. Larangan dalam islam jelas, hewan bertaring dan becakar haram dimakan. Ini bawa bawa nama Allah nauzubillah ini orang. Padahal dalam islam sendiri kucing sangat dimuliakan, kucing itu teman baik manusia. Sedih banget ya Allah."

Tak lepas pula terdapat komentar dari para selebgram karena geram akibat perilaku pelaku tersebut, seperti akun instagram @darawarganegaraa yang berkomentar "Yaa allah" , @meisya__siregar "KAWAL SAMPE DIHUKUM MATI !!!!", @danillariyadi "Ya Tuhan".

Dari postingan yang viral dan tindakan meresahkan tersebut maka komunitas pencinta kucing kolaborasi antara Animals Hope Shelter dengan Cat lovers Of The World, Cat Lovers Bengkulu @clbk_catloverbengkulukomunitas, dan Cat Lovers Rafflesia, mengambil tindakan dengan melaporkan pelaku ke kepolisian untuk diusut dan dihukum setimpal atas perilaku kejinya tersebut. Dan tindakan tersebut membuahkan hasil untuk  pelaku kekerasan pada kucing tersebut dan sekarang sudah berhasil dipenjarakan.

Pelaku penganiaya kucing ini, telah diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, serta sedang didalami tujuan dan motif pelaku melakukan tindakan biadab tersebut, info ini didapat dari akun instagram @kapolres_bengkuluutara. (12/09/22).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji mengatakan, DR ditangkap di rumahnya pada hari Senin (12/09/22) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap hewan," ungkap AKP Teguh Ari Aji saat dikonfirmasi, Senin (12/09/22).

Laporan tersebut bernomor LP/B/2019/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU.

Mengutip dari detiksumsel.com, inibengkulu.com, Kompas.com, DR sebelumnya telah dilaporkan komunitas pecinta kucing Bengkulu.

Catatan Kepolisian menyebutkan bahwa, aksi penganiayaan hewan (kucing) tersebut dilakukan DR di Jalan Hazairin RT. 04 Kelurahan Gunung Alam Kecamatan, Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, sekiranya pukul 01.00 WIB, pada Minggu, (11/09/22)

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana mengatakan "Belum bisa dipastikan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Malam ini masih diperiksa Reskrim, Apabila hasilnya ada indikasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) maka akan dibawa ke Rumah sakit Jiwa untuk melakukan pemeriksaan".

Info terbaru (13/09/22), Akun instagram milik @christian_joshuapale sore tadi telah melakukan siaran langsung di akun instagram yang penampilkan Press Conference gelar perkara Tindak Pidana Penganiayaan Hewan, yang dilakukan oleh pelaku berinisial DR.

Sc: Akun Instagram @christian_joshuapale
Sc: Akun Instagram @christian_joshuapale


Selasa, (13/09/20) sore hari,  Sat Reskrim Polres Bengku Utara melakukan gelar perkara (Press Conference).
Dalam Press Conference Tindak Pidana Penganiayaan Hewan tersebut, "Pelaku mendapat pasal yang disandarkan yakni pasal 302 ayat 2 KUHP,  sanksi pidana paling lama 9 bulan.  Sebagai barang bukti gayung berwarna merah, satu buah panci, satu buat pisau kater,  satu buah wajan, dan yang terakhir gunting dan pisau. Dengan kronologis kejadian terjadi pada hari minggu tanggal (11/09/22) sekira pukul 01.00 WIB. Awalnya pelaku berada dikamar kemudian melihat kucing berwarna putih dengan belang hitam dan coklat kemudian pelaku menangkap kucing tersebut dan dibawa ke kamar mandi kemudian pelaku menyayat leher menggunakan kater, sampai mati, setelah mati kucing tersebut dipotong dan dipisahkan kemudian dikeluarkan isi perutnya, lalu pelaku memvideokan tindakanya melalui hp milik pelaku. Setelah memotong kemudian pelaku memisahkan bagian bagian kucing tersebut ada yang direbus kemudian memasukan kunyit dan bumbu pada saat merebus daging kucing, pelaku kemudian meniriskan nya, ada juga yang digoreng sampai dengan masak, kemudian pelaku meng upload aksinya di Facebook dan Instagram". Ungkap AKBP Andy Pramudya Wardana

Polres Bengkulu Utara juga  melakukan himbauaan pada seluruh warga agar tidak melakukan penganiayaan pada hewan karna perbuatan tersebut dapat di pidana dengan peraturan perundang undangan yang berlalu di Indonesia.

"Untuk Status pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diduga ada indikasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), bersama polres Bengkulu Utara akan melakukan observasi terlebih dahulu kepada tersangka apakah benar Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) atau hanya sebatas modus". Ungkap AKBP Andy Pramudya Wardana.

Tak hanya itu media juga menyoroti alasan DR melakukan tindakan penganiayaan tersebut

"Hal itu dilakukan karena keadaaan dan keterpaksaan, karena lapar". Ucapnya langsung DR sebagai pelaku.

Laporan ini, saya buat setelah foto dan video dari DR dengan menyembelih kucing hamil dan memasak dagingnya viral di media sosial.

Saran saya sebagai penulis, kejadian tersebut merupakan perilaku yang sangat sangat keji dan biadab, apalagi melakukan penganiayaan bahkan pembunuhan terhadap sesama makluk hidup, contohnya dalam hal ini penganiayaan terhadap hewan yakni kucing yang notabennya hewan yang tidak salah apa apa bahkan dalam islam pun kucing termasuk hewan yang dimuliakan. Tidak dibenarkan bagaimanapun caranya untuk pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan (kucing) itu dibebaskan dari hukum. Harus dikasih efek jera hukum maupun sosial. Dan semoga kita semua senantiasa pula dijaukan dari hal hal yang bersifat buruk dan segala perilaku buruk dalam ke"Untuk Status pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diduga ada indikasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), bersama polres Bengkulu Utara akan melakukan observasi terlebih dahulu kepada tersangka apakah benar Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) atau hanya sebatas modus". Ungkap AKBP Andy Pramudya Wardana.

Tak hanya itu media juga menyoroti alasan DR melakukan tindakan penganiayaan tersebut
"Hal itu dilakukan karena keadaaan dan keterpaksaan, karena lapar". Ucapnya langsung DR sebagai pelaku.

hidupan serta harus bisa menyayangi sesama makhluk hidup yang ada. Dan perilaku pelaku di atas jangan sampai kita tiru dalam kehidupan. Dan semoga pelaku mendapatkan efek jera serta hukuman yang setimpal-timpalnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun