Mohon tunggu...
Aprillia Anggraeni
Aprillia Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Aprillia Anggraeni, hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Pahlawan Moh. Yamin

28 September 2022   16:03 Diperbarui: 28 September 2022   16:05 1305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

M. Yamin, alias Mohammad yamin adalah pahlawan revolusi Indonesia. Beliau lahir di sawahlunto, sumatera barat. 

M. Yamin seorang ahli hukum dan ia adalah seorang penyair yang handal. M. Yamin adalah seorang yang cerdas, buku yang dikenal adalah gajah mada 1945.  

Karir yang ditempuh M. Yamin dalam dunia politik dimulai ketika ia diangkat sebagai ketua Jong Sumatera Bond pada tahun 1926-1928. Setelah itu pada tahun 1931, ia bergabung dengan Partai Indonesia. Tetapi partai tersebut dibubarkan. Dalam politiknya berlanjut ketika M. Yamin mendirikan partai Gerakan Rakyat Indonesia bersama Adam Malik wilipo, dan Amir Syarifudin.

Ia juga seorang sastrawan yang handal dalam bidangnya, yamin juga seorang anggota BPUPKI, ia juga bergabung dalam perumusan piagam Jakarta kala itu. 

Ketika Indonesia sudah merdeka, moh yamin menjadi salah satu tokoh berpengaruh di Indonesia, yaitu menjabat sebagai anggota DPR dari tahun 1950.

Pendidikan moh yamin bisa terbilang lengkap, karna ia sudah bersekolah dari ia kecil, dia pernah melanjutkan sekolah kehakiman di Reeht Hogeschool, Jakarta.

Banyak sekali penghargaan-penghargaan yang didapat oleh moh yamin kala itu. Salah satunya adalah mendapat gelar pahlawan nasional pada tahun 1973. 

Moh yamin juga menjadi seorang menteri kehakiman, kala itu moh yamin membebaskan semua tahanan yang terjerat dalam urusan politik tanpa adanya tahap tahap pengadilan. Ia juga mendapat judge dari para DPR karna adanya pro dan kontra atas moh yamin yang membebaskan tahanan tanpa adanya peradilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun