Mohon tunggu...
Aprilla Putri
Aprilla Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Ilmu komunikasi STIKOM Yogyakarta

memiliki hobi mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Tren Penggunaan Media Sosial dan Internet Serta Kasus Hukumnya di Era Konvergensi Media

17 Oktober 2022   23:55 Diperbarui: 17 Oktober 2022   23:55 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Tren penggunaan internet dan media sosial tidak dapat kita hindari pada saat ini, karena sudah menjadi konsumsi yang sangat umum setiap harinya. Sudah sedikit orang yang menggunakan sms untuk bertukar kabar, karena mayoritas orang sudah menggunakan media sosial internat untuk bertukar kabar setiap menitnya. Pengguna internet semakin pesat setiap harinya begitu pula dengan pengguna media sosial. Media sosial dapat berjalan karna adanya internet, inilah kenapa media sosial dan internet saling berkaitan.

Munculnya internet amat sangat membantu kegiatan umat manusia saat ini apalagi sudah tidak sedikit orang yang menggunakan telepon seluler yang mayoritas sudah berkoneksi dengan internet, selain berkomunikasi dengan mudah dan dalam waktu yang singkat dari seluruh dunia tanpa batas. Fungsi internet yang lain yaitu sebagai sarana konektivitas, menjadi wawasan ilmu pengetahuan, dapat menjaga keamanan warga negara, memperluas ruang pertemanan, kemudahan menemukan lokasi satu sama lain, dapat menjadi sarana menghasilkan uang, menjadi media hiburan disemua kalangan.

Fungsi-fungsi inilah yang membuat internet dan media sosial kini sangat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Terutama para remaja masa kini yang tidak lepas dari media sosial setiap harinya. Setiap orang kini setidaknya mempunyai 1 sampai 2 media sosial bahkan bisa lebih dari itu didalam telepon selulernya. Menurut kompas.com rata-rata orang menggunakan media sosial sekitar 3 jam setiap harinya, bahkan banyak yang menggunakan media sosial lebih dari 3 jam setiap harinya. 

Media sosial sendiri dapat menghasilkan berbagai konten yang mudah tersebar pada berbagai kalangan. Konten-konten tersebutlah yang membuat peran media sosial semakin penting.Tanpa adanya media sosial konten-konten tersebut tidak akan tersebar luas dan bermanfaat bagi berbagai kalangan publik.

Maraknya konten-konten yang berinovasi dan penyebarannya tidak terkendali membuat konten tersebut mudah untuk diremake atau dikaryakan ulang oleh orang lain. 

Selain itu, karna penyebarannya pada semua kalangan dimuka bumi ini bahkan bisa mencapai kancah luar negeri, konten yang seharusnya tidak boleh ditonton dapat saja ditonton dengan bebas dimanapun oleh siapapun. Seperti konten yang mengandung pornografi dapat saja dengan bebas ditonton oleh anak dibawah umur. 


Hal ini terjadi karena adanya berbagai tujuan dari para pengonten, yaitu dapat menyita perhatian lebih dari konten yang disajikan. Banyak cara untuk menyajikan konten yang menarik perhatian public lewat media sosial. Ini menimbulkan interaksi orang-orang dalam media sosial diberbagai platfom internet untuk menciptakan pengalaman baru. Hal ini yang membuat konvergensi media terjadi.

Konvergensi media adalah penggabungan atau pengintegrasian media-media yang ada untuk digunakan dan diarahkan ke dalam satu titik tujuan, merujuk pada perkembangan teknologi seperti eksistensi telepon, video, dan komunikasi data dalam satu jaringan.

Selain dapak positif dari fungsi penggunaan internet dan media sosial, ada juga dampak negatifnya. Seperti khasus penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial yang belakangan ini banyak terjadi, serta berita hoax atau fitnah yang juga mudah tersebar. Kemudian diaturlah dalam Undang-undang ITE pasal 27 ayat (3) UU ITE ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elaktronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau dengan denda paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta).’

Hukum yang memuat kata penghinaan pada media sosial diatur dalam UU ITE No. 11 tahun 2008 pasal 27 hingga pasal 37, selain itu pencemaran nama baik juga diatur dalam KUHP pasal 310 ayat (1) dan (2). Lalu mengenai fitnah ada dalam pasal 311 KUHP, pasal 317 KUHP, dan pasal 318 KUHP.

Pencemaran nama baik melalui media sosial seharusnya tidak akan mudah terjadi jika penggunanya bijak dalam menggunakan media sosial. Ini akan menimbulkan rasa nyaman pada seluruh pihak pengguna media sosial. Jadi bagi para pengguna media sosial hendaknya bijak dalam menggunakan media sosial internet pada masa kini dan masa kedepannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun