Fenomena puasa tetapi pacaran selalu menjadi perbincangan hangat di bulan Ramadan terutama di media sosial, seperti di tiktok. Banyak akun yang menggunggah komentar negatif seperti "mending batalin aja puasanya, daripada pacaran. Malu ih sama Allah" pada akun atau laman tiktok yang dengan terang-terangan menggunggah kemesraan dengan pasangan yang bukan mahramnya. Namun, banyak juga akun yang mengunggah konten sindiran guna mengingatkan sesama saudara muslim tentang pentingnya menjaga amalan atau pahala saat puasa.
Hukum Pacaran dalam Islam
Sebelum mengaitkan pacaran dengan puasa atau bulan Ramadan, hukum pacaran dalam Islam memang sudah dilarang. Disebutkan dalam Hadis Riwayat Bukhari
 ( )
"Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Â Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya." Jika dimaknai lebih dalam, hadis ini berisi tentang larangan kepada laki laki yang beriman kepada Allah untuk tidak berduaan dengan Perempuan yang bukan mahramnya.
Larangan ini tidak lain ditujukan agar laki laki dan Perempuan tidak terjerumus kepada perbuatan zina. Karena banyak kasus yang sudah terjadi, perzinaan dimulai dari situasi berduaan. Zina yang dimaksud penulis dalam artikel ini adalah zina yang merujuk pada pengertian fikih yakni persetubuhan antara laki laki dan perempuan yang tidak terikat oleh perkawinan yang sah. Zina juga mempunyai berbagai jenis, seperti memandang seseorang yang bukan mahramnya jika menimbulkan syahwat juga termasuk zina. Firman Allah dalam surat Al Isra ayat 32
" ".
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk". Mendekati zina saja dilarang, apalagi sampai terjerumus dan melakukan. Suatu renungan bagi kita umat Islam
Lantas bagaimanakah hukum Pacaran saat bulan Ramadan? Yuk Simak
Ustaz Adi Hidayat, seorang ulama dan pendakwah Indonesia yang mempunyai karya Kitab Minhatul Jalil Bita'rifi Arudil Khalil, menyebutkan dalam salah satu kajiannya yakni puasa itu tujuannya untuk menutupi maksiat, Kalau masih pacaran Allah tidak butuh puasa itu, puasanya hanya menahan lapar dan haus. Perkataan tersebut menyiratkan bahwa Puasa yang kita lakukan jika masih berpacaran memang tidak membatalkan puasa, namun dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa. Merujuk pada keterangan fikih dalam mazhab Imam yang dianut di Indonesia, yakni imam Syafii, hal-hal yang membatalkan puasa memiliki unsur kesengajaan seperti sengaja muntah, sengaja makan dan minum, dan sengaja mengeluarkan sperma. Perbuatan zina dan yang mendekati zina memang tidak secara detail masuk ke hal-hal yang membatalkan puasa, namun jika memaknai kesucian bulan Ramadan, maksiat yang kecil pun bahkan tak pantas bersanding dengan sucinya bulan Ramadan, apalagi berzina.
Lantas bagaimana jika pacaran, namun tidak bertemu atau pergi berdua dan hanya chatting di sosial media? Banyak orang yang sering mengelak ketika dihakimi jika berpacaran  dengan alasan "kami tidak ada status pacaran, kami cuma chatting di media sosial, tidak aneh aneh."  Hal serupa juga pernah dibahas dalam kajian Ustazah Oki Setiana Dewi, Ustazah Oki menegaskan bahwa Orang yang berpuasa sering lupa hakikat berpuasa. Seperti yang dikatakan Rasulullah SAW bahwa orang yang berpuasa sering kali hanya menahan lapar dan dahaga saja, padahal hakikat puasa adalah menahan hawa nafsu. Banyak larangan juga, yakni dilarang mengatakan perkataan-perkataan kotor dan kasar juga perkataan yang menimbulkan syahwat. Perkataan tersebut tanpa disadari sering terlontarkan kepada lawan jenis yang bukan mahram.