Mohon tunggu...
Apriliani Wulanda
Apriliani Wulanda Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Seorang mahasiswi DKV ISI Yogyakarta yang sedang menempuh semester 5

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Cyberbully dan Hantaman Psikis terhadap Sonya Depari

17 Mei 2016   13:47 Diperbarui: 17 Mei 2016   14:03 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Sonya Depari, Remaja perempuan asal Medan ini sedang hangat-hangatnya menjadi bahan pembicaraan khususnya didunia maya. Karena insiden yang terjadi beberapa bulan silam. Akibat dari unggahan video dirinya yang membentak-bentak seorang polwan.

 Pada kasus ini Sonya selaku siswi SMA yang sedang diperiksa surat-surat keterangan mengendarai mobil, memaki-maki polwan dan mengaku ngaku bahwa anak dari seorang jenderal tersebut direkam dan dipublikasikan di dunia maya. Pihak netizen yang menyaksikan video selaku pengguna media sosial juga kurang pas atau kurang bijak dalam menanggapinya. Dalam sekejap siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Methodist 1 Medan ini menjadi sorot mata publik dan menjadi objek bully netizen.

Ironis nya, dampak lain dari kasus ini berimbas pula pada keluarga Sonya sendiri. Bahkan tak lama setelah insiden terjadi, Ayah kandung Sonya Depari pun meninggal akibat serangan jantung yang diduga karena shockdengan berita anaknya. Dan ini pun semakin memperburuk kondisi psikologis Sonya Depari yang merupakan korban cyber bullying.

Menurut Hertz (2008), cyberbullying adalah bentuk penindasan atau kekerasan dengan bentuk mengejek, mengatakan kebohongan, melontarkan kata-kata kasar, menyebarkan rumor maupun melakukan ancaman atau berkomentar agresif yang dilakukan melalui media-media seperti email, chat room, pesan instan, website (termasuk blog) atau pesan singkat (SMS). Hinduja & Patchin (2009), dan Smith, dkk (2008) mengadaptasi definisi bullying dari Olweus, yaitu cyberbullying

adalah perilaku agresif, intens, berulang yang dilakukan oleh individu dan perorangan dengan menggunakan bentuk-bentuk pemanfaatan teknologi dan eletronik sebagai media untuk menyerang orang tertentu.

Cyberbullying terdiri dari dua individu yang terlibat, yaitu pelaku (the bully) dan korban (the victim). Pelaku adalah seseorang yang secara langsung melakukan agresi baik fisik, verbal atau psikologis kepada orang lain dengan tujuan untuk menunjukkan kekuatan atau mendemonstrasikan pada orang lain pada cybermedia (Hernandika, 2012). Sedangkan korban adalah seseorang yang menjadi sasaran atau target dari penindasan yang dilakukan oleh pelaku pada cybermedia.

Irna Minauli, salah seorang psikolog Medan mengatakan, cyber bullying yang sudah mulai memakan banyak korban. Berbeda dengan model bullying konvensional yang hanya menyangkut aspek fisik (seperti dipukuli, ditampar), verbal (dihina, diejek, difitnah) serta bullying yang sifatnya Relasional (mengisolasi dan mengajak orang lain untuk memusuhi korban).

Maka bentuk cyber bullying bisa mencakup kesemuanya dan menjadi lebih berbahaya karena pelaku tidak tampak dan seringkali tidak dikenal. Berbeda dengan bentuk bullying lainnya.

Cyber bullying  seringkali terjadi ketika ada seseorang yang memperlihatkan perilaku tertentu yang kemudian memancing reaksi orang banyak. Perilaku tersebut mungkin dianggap tidak pantas untuk dilakukan.

Banyak nya hujatan baik secara verbal atau bahkan visual bermunculan di Internet, yang menjurus ke cyberbully kepada Sonya Depari. Padahal, terdapat pasal undang-undang terkait Cyberbully.

Pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik di internet. Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Adapun pasal 28 ayat (2), “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun