Mohon tunggu...
Apriliah Daniati
Apriliah Daniati Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya dani, seorang mahasiswa dari IAIN Jember yang sedang menempuh pendidikan di jurusan Tadris Bahasa Inggris angkatan 2018. Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mempelajari dan Memahami Sumber-sumber Hukum dalam Ilmu Fiqih

30 Oktober 2020   10:56 Diperbarui: 25 Mei 2021   12:38 8951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber-sumber hukum fiqih. | pexels

Qiyas menurut bahasa adalah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan yang sejenisnya. sedangkan menurut istilah, qiyas adalah pemindahan hukum yang terdapat pada ashl kepada furu' atas dasar illal yang tidak dapat diketahui dengan logika bahasa.
Terdapat unsur dalam Qiyas, yaitu :

  • a. Ashl (pokok), yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nash-nya yang dijadikan tempat meng-qiyas-kan.
  • b. Far'u (cabang) yaitu peristiwa yang tidak ada nash-nya.
  • c. Hukum Ashl, yaitu hukum syara', yang ditetapkan oleh suatu nash.
  • d. Illat, yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl.

Baca juga: Sebab-sebab Perbedaan dalam Fiqih

Jadi, terdapat empat sumber hukum yang digunakan dalam ilmu fiqih. Sumber utama yang dipakai adalah Al Qur'an. Lalu Sunnah, Ijma', dan Qiyas sebagai sumber penjelas dan pendukung dari Al Qur'an.

Terima kasih.
Semoga bermanfaat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun