Mohon tunggu...
Apriandi
Apriandi Mohon Tunggu... Praktisi Pajak

Praktisi Pajak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Marketplace Pungut PPh 22, Apa Dampaknya bagi Penjual? Sesuai PMK 37/2025

26 September 2025   10:44 Diperbarui: 26 September 2025   10:44 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Manfaat Langsung yang Bisa Kita Rasakan

Pada intinya, tujuan utama dari aturan ini adalah memberikan kemudahan bagi para pedagang. Manfaatnya bisa kita rasakan langsung dalam tiga hal:

1. Urusan Pajak Menjadi Jauh Lebih Mudah

Manfaat paling terasa adalah Anda tidak perlu lagi pusing menghitung omzet bulanan, mengisi formulir, dan menyetor pajak sendiri. Semua proses teknis tersebut kini diurus secara otomatis oleh sistem marketplace. Waktu dan energi Anda bisa dialihkan untuk fokus pada penjualan dan pengembangan produk.

2. Otomatis Mendapat Bukti Bayar Pajak yang Sah

Setiap kali pajak dipungut, Anda secara otomatis akan mendapatkan bukti resmi. Sesuai peraturan, bukti tagihan dari marketplace tersebut dianggap sama kuatnya dengan bukti potong pajak. Menyimpan bukti ini sangat penting sebagai catatan resmi bahwa usaha Anda adalah Wajib Pajak yang patuh.

3. Meningkatkan Kepercayaan pada Usaha Anda

Dengan memiliki catatan pajak yang rapi dan diurus oleh pihak ketiga (marketplace), tingkat kepercayaan terhadap usaha Anda akan meningkat. Bagi pelanggan maupun calon mitra bisnis, pedagang yang taat pajak akan dipandang lebih profesional, serius, dan dapat diandalkan. Ini adalah modal penting dalam membangun citra dan keberlanjutan usaha Anda.

Adaptasi adalah Kunci Bertahan

PMK 37/2025 adalah bagian dari transformasi ekonomi digital Indonesia yang tak terhindarkan. Ketika jutaan UMKM bermigrasi ke platform digital, sistem perpajakan pun ikut menyesuaikan. Meski tidak semua aspek aturan ini sempurna, setidaknya ada upaya untuk menyederhanakan proses yang selama ini merepotkan.

Bagi pelaku UMKM, tantangan terbesar bukanlah aturan itu sendiri, melainkan bagaimana kita mempersiapkan diri menghadapi perubahan yang terus bergulir. Pengalaman menunjukkan bahwa bisnis yang mampu beradaptasi dengan lingkungan regulasi yang dinamis memiliki peluang lebih besar untuk bertahan dan berkembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun