Bersamaan dengan itu, mrk dapat mencegah dijadikannya tindakan-tindakan mereka sbg kejahatan meskipun seandainya tindakan-tindakan tsb bertentangan dg nilai-nilai dan kepentingan masyarakat terutama thd masyarakat yg lebih kecil kekuasaannya, shg dpt dikatakan bhw kejahatan mrpk kebalikan dari kekuasaan: Semakin besar kekuasaan yg dimiliki oleh kelompok-kelompok orang, semakin kecil kemungkinannya untuk dijadikan sebagai kejahatan dan begitu sebaliknya.
Viva juctitia... Bersatulah Kekuatan Hukum Progresif...!!!!