Mohon tunggu...
Apri Aji Junanto Saputra
Apri Aji Junanto Saputra Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Sebelum mati, aku ingin berkarya. (Philosophy of Life)

YouTube: Apri Aji Junanto Saputra Instagram: @apriajijunantos

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Menyikapi Tindakan Radikalisme terhadap Jurnalis LPM Progress

23 Maret 2020   01:45 Diperbarui: 23 Maret 2020   09:23 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jurnalis selama ini dikenal sebagai seseorang yang secara teratur menyampaikan berita yang berfungsi memberikan informasi yang berkaitan dengan suatu peristiwa, dan juga menyampaikan gagasan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, sehingga terjadi perubahan sikap, sifat, pendapat, dan opini.


Dewasa ini, sebagian orang belum mengetahui bahwa seorang jurnalis memiliki Hak untuk mengemukakan aspirasi dan pendapatnya di muka publik yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Seorang jurnalis berhak membentuk opini. Namun sayang, pewarta berita LPM Progress mengalami tindakan radikalisme dari HMI Unindra ketika tulisan opininya yang berjudul "Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law", tulisan tersebut mendapatkan klarifikasi dari HMI Unindra. Menurut, informasi dari @aliansimahasiswasantaii Sekitar 19.08 diskusi berlangsung beberapa menit kemudian diskusi memanas. Pihak HMI yang diwakili Kevin, Abdul, Ramandi alias Remon, Ridwan gusung tidak terima atas tulisan yang diterbitkan di Media LPM Progress. Pihak dari LPM Progress yang juga datang untuk menjelaskan sikap dari LPM Progress. Selang beberapa menit kemudian, ketika korban mencoba untuk mempertanggung jawabkan tulisannya, tiba-tiba berapa orang yang tidak diketahui datang. Terakhir Irfan datang mengancam akan menunjuk dengan parang pada korban. Beberapa orang mulai mengerumuni korban. Jam 19.20 korban dipukul dari belakang, memukul ke arah telinga. Korban dipukul kembali dari arah wajah yang mengakibatkan sobek di bibir. Kawan-kawan korban berusaha melindungi korban dari pukulan dari orang yang tidak dikenal, beberapa kawan korban pun diserang secara membabi buta. Tak sempat mengambil barang-barang, korban dan kawan-kawan menyelematkan diri dengan menjauhi area. Korban dan kawan-kawan korban masih dikejar untuk diserang kembali. Beberapa warga berusaha melerai namun sebagian dari mereka mereka tetap mengejar. Irfan mengejar dengan motor dan menyetop kami lalu mengancam untuk diparang. ( Kronologi. Sumber : @aliansimahasiswasantaii)


Atas peristiwa ini, saya secara pribadi mengutuk keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis. Yang dilakukan oleh Oknum HMI Unindra. Saya pribadi menilai kekerasan yang dilakukan Oknum HMI Unindra merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 199 tentang pers. Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindaka yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.


Tulisan ini sebagai respon atas tindakan radikalisme terhadap jurnalis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun