Mohon tunggu...
apriadi tamburaka
apriadi tamburaka Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Haluoleo Adm. Pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Money

Sertifikasi Halal Produk Jasa Keuangan Syariah Suatu Keharusan

29 November 2010   12:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:12 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pernah, dulu ketika sewaktu saya masih duduk di bangku kuliah saya sempat membuka usaha toko buku. Hal tersebut saya lakukan mengingat sulitnya pekerjaan pada saat itu, sehingga saya berpikir untuk mencoba membuka usaha dengan tujuan selain mampu membiayai kuliah saya juga agar dapat menjadi usaha saya kedepan.

Kendala yang saya hadapi saat itu adalah masalah modal, dan banyak debt colector lokal atau renterir yang menawarkan bantuan untuk memberikan kerdit namun sayangnya dengan bunga yang sangat memberatkan.

Suatru ketika saya mendengar telah dibuka suatu lembaga keuangan simpan pinjam syariah atau Baitul Maal Wa Tamwil di tempat saya. Saya menjadi tertarik untuk mencoba untuk mengambil kredit di tempat tersebut. Tentunya, sebelum menyetujui akad perjanjian kredit sebagai calon nasabah terlebih dulu saya membaca plafond kredit yang harus saya bayarkan setiap bulannya, namun setelah membaca secara seksama saya menjadi kurang sreg dengan plafond kredit yang ditawarkan.

Niat mengambil kredit akhirnya saya urungkan dan saya mencari pinjaman modal dari tempat lain karena menurut saya secara secara keseluruhan total plafond kredit yang harus saya bayarkan cukup memberatkan karena secara perhitungan ekonomis total akumulasi antara modal dan bagi hasil pun tidak jauh beda dengan total jumlah akumulasi modal ditambah bunga dari plafond kredit yang harus dilunasi pada bank konvensional.

Saya pun tahu bahwa tentu setiap kredit pasti ada bagian yang dibayarkan kepada lembaga keuangan sebagai bentuk imbalan jasa, namun saya merasakan pinjaman ini akan sangat memberatkan dan kalaupun saya membayar saya tidak akan mungkin bisa mengambalikannya. Sehingga karena itu saya membatalkan rencanya mengambil kredit di tempat tersebut. Jujur saya ragu dengan mekanisme plafond kredit lembaga keuangan syariah tersebut, dan saya tahu segala sesuatu yang sifatnya meragukan akan merupakan mudaharat. Untuk apa kita berinvestasi di tempat yang meragukan kalau bukannya mendapatkan pahala malah kesia-siaan.

Itulah sekelumit pengalaman saya yang juga pernah dialami oleh orang lain yang ingin atau pernah berhubungan dengan lembaga keuangan syariah baik yang sifatnya lembaga keuangan pembiayaan simpan pinjam lokal atau kegiatan transaksi keuangan perbankan.Ini menunjukkan fakta empiris bahwa telah muncul keragu-raguan publik akan produk jasa perbankan (tabungan, kredit, saham, investasi dsb) yang dilakukan oleh sebagian lembaga keuangan perbankan.

Sehingga ada stigma bahwa meski suatu lembaga keuangan syariah menyatakan produk jasa keuangan yang dibuat menggunakan sistem syariah namun itu hanya suatu “labeling” belaka. Masalah merupakan hal yang harus diatasi segera untuk memperbaiki citra lembaga keuangan syariah agar kembali ke jalurnya.Meski dalam praktiknya tidak semua lembaga keuangan syariah melakukan hal demikian namun tetap akan menjadi masalah ketika tidak ada standarisasi terhadap produk jasa keuangan syariah yang dikeluarkan oleh lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya. Sehingga karena itu diperlukan suatu standarisasi terhadap produk jasa keuangan syariah agar tidak terjadi keberagaman

Secara umum, kegiatan transaksi keuangan syariah dapat dilakukan dengan cara Mudharabah dan Musyakarah. Dalam praktiknya saat ini, setiap lembaga keuangan dapat saja membuatproduk jasa perbankan syariah menurut keinginan lembaganya, tentunya semua itu dipengaruhi motif untuk mendapatkan profit.

Masalahnya, jika semua lembaga keuangan syariah dapat membuat produk jasa perbankan menurut keinginan mereka, maka sulit untuk mengetahui jika produk jasa perbankan tersebut benar-benar syariah. Masyarakat sebagai nasabah pun bisa mengetahui dan merasakan jika produk jasa perbankan tersebut benar-benar syariah atau malah tidak sama sekali. Timbulnya keragu-raguan ini menyebabkan ketidakpercayaan, sehingga masyarakat berpendapat daripada melakukan suatu perbuatan yang Syubhatlebih baik tidak menggunakan jasa keuangan tersebut.

Kemampuan suatu institusi keuangan dalam membuat produk jasa harus diapresiasi karena itu merupakan kemajuan namun suatu inovasi bila itu berkaitan dengan persoalan syariah tentu harus dilihat secara kontekstual jika produk jasa keuangan syariah itu sudah sesuai menurut kaidah-kaidah syariat. Hal ini akan menjadi masalah ketika tidak ada batasan dan filterisasi melalui suatu kajian dan analisis terhadap produk jasa keuangan syariah, padahal dalam syariah sudah jelas mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Perkembangan jaman yang ditandai semakin berkembangnya kegiatan transaksi keuangan dengan beragam variasinya merupakan suatu tuntutan, masalahnya kemudian bagaimana dunia Islam menyikapi kondisi tersebut. Perbedaan merupakan Rahmatan Lil Alamin namun jika perbedaan dalam hal syariat apakah itu rahmat? justru akan menjadi masalah jika tidak segera ditemukan solusinya. Pertanyaan lebih lanjut muncul, jika demikian kondisinya siapakah yang berwenang menyatukan agar persepsi itu sama tanpa keluar dari pakem syariah. Oleh karena itu dibutuhkan Itjihad ulama dalam hal produk jasa perbankan/keuangan untuk menghadapi perkembangan dalam kegiatan transaksi keuangan.

Jika Itjihad secara umum merupakan pernyataan ulama sebagai bentuk pemecahan masalah terhadap suatu metode transaksi keuangan maka secara khusus harus ada lembaga yang mampu mengaktualisasikan konsep itjihad tersebut. Tentunya lembaga tersebut harus memiliki kompentensi tidak hanya secara kelembagaan namun orang-orang yang didalamnya harus berkompeten untuk mengeluarkan untuk menghasilkan suatu pernyataan lisan atau tertulis terhadap legalitas suatu produk jasa keuangan syariah.

Kemampuan setiap institusi keuangan untuk merancang suatu produk jasa perbankan tidak serta merta menjadi produk jasa yang bakuu baku namun terlebih dulu harus melalui suatu proses kajian mendalam oleh suatu lembaga yang berkompeten. Oleh karena itu harus ada kesepakatan bersama harus ada suatu institusi yang memiliki kompentensi untuk menyatakan suatu produk jasa keuangan telah memenuhi syariah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan keberagaman persepsi sehingga menimbulkan pertentangan soal keabsahan suatu produk jasa keuangan syariah. Sedangkan lembaga yang berkompeten tersebut sebenarnya adalah MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Selama ini MUI hanya terbatas mengeluarkan sertifikasi halal hanya terbatas pada produk barang atau benda, padahal sebenarnya produk jasa keuangan syariah memerlukan hal yang sama, juga memerlukan sertifikasi halal. Hal ini perlu dilakukan mengingat telah muncul dan akan munculnya kedepan beragam kreativitas pelaku usaha keuangan dan atau lembaga keuangan dalam membuat produk jasa keuangan yang belum tentu diketahui keabsahannya secara syariah. Jadi, lembaga keuangan dalam merancang produk jasa keuangan syariah sebelum menerbitkannya kepada publik perlu terlebih dahulu dikonsultasikan kepada MUI dan dengan tenaga ahli di dalam institusinya akan mengkaji dan menganalisis produk jasa keuangan syariah tersebut jika layak mendapatkan sertifikasi.

Sertifikasi halal terhadap suatu produk jasa perbankan oleh MUIakan menjadijawaban atas keragu-raguan masyarakat terhadap produk jasa keuangan syariah yang ada selama ini. Manfaatnya adalah secara psikologis masyarakat merasa aman dan nyaman melakukan kegiatan transaksi keuangan selain itu lembaga keuangan akan mendapatkan kepercayaan yang pada akhirnya akan meningkatkan pangsa pasarnya.

Semoga dengan tulisan ini dapat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha keuangan, lembaga keuangan (perbankan/lembaga keuangan lain), dan MUI. Karena harapan kita bersama kedepan agar lembaga keuangan syariah dan produk jasa keuangan syariahnya menjadi media aktivitas transaksi keuangan pilihan masyarakat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun