Mohon tunggu...
Anzaw
Anzaw Mohon Tunggu... Pelajar -

bukan apa-apa, hanya butiran kecil kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Detik-Detik Menghitung Nasib Wamen

5 Juni 2012   05:20 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:23 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nasib wakil Mentri akan di tentukan siang hari ini, setelah sebelumnya di ajukan gugatan terhadap materi Pasal 10 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang jabatan wakil menteri (wamen) oleh Gerakan Nasional  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), dan juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Iza Mahendra. Pro dan kontra tersebut sebenarnya telah bergulir sejak  akhir tahun 2011 lalu, saat presiden Republik Indonesia mereshuffle sebagian mentri di Kabinet Indonesia Bersatu. Bila gugatan dikabulkan, maka hukum akan menghapus posisi wamen dari kabinet. matanews.com INDONESIAN Audit Watch (IAW) menilai jabatan wakil menteri menimbulkan bias dan ketidakharmonisan dengan jabatan eselon I di kementerian, sehingga Mahkamah Konstitusi hendaknya mempertimbangkan hal tersebut dalam memeriksa gugatan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi. kita tunggu saja, apa yang akan diputuskan oleh mahkamah kostitusi. semoga saja yg terbaik.. -anzaw, a restless writer-

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun