Mohon tunggu...
anwar ibrahim
anwar ibrahim Mohon Tunggu... Lainnya - Sialang Gatap, 8 Oktober 1998

Mahasiwa Fakultas Syari'ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Peraturan Bupati Labuban Batu Utara Nomor 33 Tahun 2020 Harus Konsisten

17 September 2020   01:23 Diperbarui: 17 September 2020   01:26 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Penerapan Peraturan Bupati Labuhan Batu Utara Nomor 33 Tahun 2020 Harus Konsiten"

Oleh : Anwar Ibrahim Marpaung

Pandemi Virus Corona hingga saat ini belum kunjung  berakhir dan bahkan semakin bertambah kasus nya di Indonesia. Baru-baru ini di beberapa propins di indonesiai sangat mengkhawatirkan terutama di daerah ibu kota Jakarta dan beberapa Propinsi Besar di Indonesia. 

Begitu juga di Propinsi Sumatera utar di  ditengah masih terjadinya angka peningkatan kasus positif Virus Corona Covid -19 di Sumut, Gubernur Sumatera Utara melalui peraturan Gubernur (pergub) Sumut Nomor 34 Tahun 2020  tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum  protokol kesehatan  dalam pencegahan dan pengendalian covid -19.  

Ketua satgas pengendalian dan pendisiplinan protokol kesehatan Sumut menganjurkan agar razia ini juga dapat dilaksanakan  di seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.

Merespon pergub Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tersebut, pemerintahan Kabupaten Labuhan batu utara menegaskan langkah penanganan dan pencegahan virus Covid -19 dengan menerbitkan peraturan Bupati Labuhan batu utara  Nomor 33 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan pengendalian Corona Virus di Kabupaten labuhan batu utara. 

Peraturan ini berlaku mulai tanggal 14 September 2020. Ada yang menarik  pada peraturan tersebut, yakni ada beberapa sanksi yang akan diterapkan apabila ada orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung  jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar peraturan tersebut.

Bagi pelanggar perorangan akan dikenakan beberapa  sanksi yakni; teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial paling lama 1 jam, dan denda administratif  paling tinggi 100.000.- ( seratus ribu rupiah). 

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung  jawab tempat dan fasilitas umum nikenakan beberapa sanksi juga yakni;  teguran lisan atau teguran tertulis, Denda administratif paling tinggi sebesar 300.000.- ( tiga ratus ribu rupiah), penghentian sementara operasional usaha dan paling terbesar yaitu pencabutan izin usaha. Hal ini sangat menarik dan menjadi aturan pertama yang tegas dari bupati labuhan batu utara.

Melihat keadaan sebelumnya di Kabupaten labuhan batu utara, dimana kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan dan minimnya penanganan pencegahan virus korona dibeberapa daerah di kabupaten labuhan batu utara. 

Bukan hanya masyarakat biasa orang yang bakalan menjadi orang nomor satu di Kabupaten labuhan batu utara sendiri nampaknya tidak begitu peduli dengan protokol kesahatan ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun