Mohon tunggu...
Anwar Hidayat
Anwar Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Politik bagi Santri

30 Januari 2023   23:57 Diperbarui: 31 Januari 2023   00:07 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam islam politik bisa dikatakan dengan siyasah yang artinya otoritas politik. Siyasah adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok masyarakat atau negara guna memperbaiki keadaan yang buruk menjadi baik, dan yang baik menjadi lebih baik. 

Otoritas politik dalam Islam terkait dengan masalah kekuasaan yaitu tegak nya hukum-hukum Allah dimuka bumi, hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi iyalah kekuasaan Allah. Sementara manusia pada dasarnya sama sekali tidak  memiliki kekuasaan. 

Adapun politik  yaitu Pembentukan dalam masyarakat yang antara lain berwujud pembuatan proses      keputusan khusus nya dalam negri . 

Maka santri berpandangan bahwa politik yang ada di pemerintahan tidak sesuai dengan siyasah (politik dalam islam). Karna politik yang di lakukan oleh pemerintah itu hannya memikirkan persoalan kenegaraan dan kekuasaan saja , tanpa berpikir  tentang hukum-hukum Allah yang ada di muka bumi, hanya mementingkan kekuasan yang di kuasai tanpa menyadari kekuasaan yang tertinggi hanyalah kekuasaan Allah. 

Tidak sedikit, di beberapa pesantren tidak menerima hal apapun dari pemerintah karna sebagai mana yang telah di tulis di atas. 

Semoga di pemerintahan yang akan datang dapat menumbuhkan atau mempraktekan dari definisi siyasah dalam islam bukan menerapkan hal-hal yang tidak baik. 

Anwar hidayat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun