Bagi laki-laki :
- Memakai wewangian
- Memotong kuku, mencukur,atau mencabut bulu badan
- Berburu atau menganiaya binatang
- Meminang, menikah, dan menikahkan
- Bercumbu, bersebadan dan sejenisnya
- Berbuat fasik dan maksiyat
- Bertengkar, berkata kotor atau keji (segala jenis perbuatan yang dilarang Allah SWT., dan Rasulnya).
Bagaimana jika wanita haid ber-ihrom?
- Bagi wanita yang sedang haid tidak jadi halangan untuk memulai ber-ihrom maupun ihrom haji.
- Apabila haidnya dalam keadaan sedang ber-ihrom (umroh atau haji) yang bersangkutan tidak harus kembali ke miqot dan tetap sah meneruskan ibadahnya kecuali thawaf.