Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Makna Amalan Ramadhan tentang Zakat Fithrah

8 April 2022   13:38 Diperbarui: 14 April 2022   22:31 1060
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyaknya zakat fithrah yang harus ditunaikan oleh setiap orangnya, yaitu 1 gantang. Kira-kira sebanyak 2300 gram atau biasa dibulatkan menjadi 2,5 kilo gram/per-orang.

Jika ditunaikan dalam bentuk uang, maka besaran uang harus setara dengan beras yang biasa dikonsumsi masyarakat di kota/desa tersebut sama dengan takaran beras 2,5 kilo gram. 

Bila saja konsep zakat sesuai ajaran Islam ini benar-benar diterapkan dengan baik dan pembagian hartanya tersalur sesuai ketentuan yang diajarkan agama Islam, maka akan mampu membebaskan masyarakat dari kemiskinan maupun kekacauan sosial yang biasanya diawali dari kurangnya materi yang dimilikinya.

Al-Hadits (Dok. Pribadi)
Al-Hadits (Dok. Pribadi)

"Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW., menyuruh tentang zakat fithrah, hendaklah ditunaikan sebelum manusia pergi menuju ketempat shalat".

Maka para sahabat setelah mendengar ucapan Rasulullah SAW., yang disampaikan itu, mengeluarkan zakat fithrah mereka sehari atau dua hari sebelum hari raya I'ed-nya.

Untuk mengeluarkan zakat fithrah pada bulan Ramadhan, harus sudah selesai di tunaikan menjelang shalat I'ed. Artinya apabila memberikan zakat fithrahnya setelah selesai shalat I'ed, berarti sudah bukan melaksanakan zakat fithrah lagi.

Namun yang bersangkutan dianggap telah melalaikannya dan meninggalkan amalan bulan suci ramadhan yang sangat penting itu. Kendati begitu pemberiannya tetap akan mendapat ridho Allah SWT sebagai shodaqoh biasa bukan masuk ke kriteria zakat fithrah.

Secara lebih terperincinya waktu dalam menunaikan zakat fithrah, dapat dilakukan pada waktu-waktu seperti dibawah ini :

1. Sejak awal Ramadhan hingga penghabisan bulan suci Ramadhan diperbolehkan (sesuai dengan hadits Ibnu Umar tadi).

2. Wajibnya adalah dari terbenam matahari sampai penghabisan bulan Ramadhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun