Mohon tunggu...
SRI ANTINI
SRI ANTINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - 👩‍🎓Mahasiswi Fak. Ekonomi.

Silahkan follow jika ada kebaikan di dalam nya dan jika akun ini membuat anda berpenyakit hati ,maka silahkan unfollow tanpa harus berpikir untuk kedua kali.Terimakasih :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menafkahi Istri atau Orang Tua, Mana yang Lebih Dulu?

28 September 2021   00:35 Diperbarui: 28 September 2021   00:41 22920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nabi Shallallahu 'alaihi wassallam bersabda.

Mulailah dengan menyedekahi dirimu sendiri. Jika ada sisa sedekahkanlah dengan keluargamu dan jika masih sisa berikanlah dengan kerabatmu.

HR. Muslim, No. 997

Nafkah keluarga juga tetap wajib meski kepala keluarga jatuh miskin, sedangkan nafkah orang tua wajib jika si anak mampu dan para ulama telah sepakat akan kewajibannya mendahulukan nafkah istri dan anaknya sebelum orang tua.

Setelah menikah seorang suami harus bersikap adil dan bijak terhadap istri dan orang tuanya. Tidak melalainkan hak-hak istrinya dan tidak melalainkan bakti kepada orang tuanya. Tidak bersikap dzolim kepada salah satu pihak. Masing-masing harus memiliki hak yang harus dipenuhi secara adil dan sesuai ketentuan syarat.

Nafkah ke istri lebih didahulukan daripada nafkah orang tua ( Jangan lupa kewajiban kepada istri dan tidak melalainkan bakti kepada orang tua) . Suami memiliki kewajiban nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Ia juga berkewajiban menafkahi orang tua yang tidak punya harta dan pekerjaan yang mencukupi kebutuhannya.

Ibnu Mundzir berkata " Para ulama sepakat, menafkahi orang tua yang miskin tak punya pekerjaan dan tidak punya harta merupakan kewajiban yang ada dalam harta anak baik kedua orang tua itu muslim atau kafir, baik anak itu lelaki atau perempuan". Beliau mendasarkan Firman Allah Ta'ala.

افًمَعْرُوْالدُّنْيَا فِى وَصَاحِبْهُمَا

Artinya: "Dan pergauilah keduanya didunia dengan baik ". (Qs Luqman :15)

Dianttaranya melalui nefkah dan pemberian yang membuat mereka senang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun