Ditulis oleh :
Anthony Robert Phangestu Abady (2015-050-003) Fakultas Hukum Unika Atma Jaya
Pada zaman sekarang ini yang paling banyak digunakan dan paling banyak digemari adalah smartphone karena kemudahan dalam pemakaian, serta ukurannya yang fleksibel, kecil, dan mudah dibawa kemanapun pengguna itu ingin menggunakan jenis gadget itu. Perkembangan teknologi pada handphone sudah berkembang dengan cepat, dimulai dari Handphone biasa yang hanya bisa sms, dan telepon, hingga smartphone yang sekarang ini kita gunakan.
Meskipun smartphone tetapi pengguna smartphone juga yang menentukannya, dan seberapa kritis bijak dalam menggunakan smartphone, terutama bagi anak-anak yang saat ini sudah menggunakan smartphone untuk bermain game, mengakses informasi atau tontonan yang mungkin ada yang tidak pantas untuk ditonton oleh anak itu yang mungkin tidak sengaja telah mengaksesnya akibat kurangnya kontrol atau pengawasan dari orang tua ke anak, sehingga memberikan dampak yang negatif terhadap anak tersebut. (sumber)
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pelaku juga telah melanggar Pasal 35 yang berisi :
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Untuk mencegah supaya kasus diatas tidak terjadi kembali yaitu harus adanya peran orang tua terhadap pengawasan gadget anak. Sejalan dengan perkembangan teknologi pada saat ini, khususnya media komunikasi, hampir setiap orang mempunyai gadget termasuk anak-anak. Awalnya niat orang tua memberikan gadget adalah untuk kemudahan berkomunikasi dengan anak-anak mereka, tapi kurang memahami dampak dari penggunaan gadget tersebut.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.