Mohon tunggu...
Annur Syalsyabil
Annur Syalsyabil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di kalimantan timur. Saya berkuliah di UMKT atau biasa disebut Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi - Menggali Akar, Dampak, dan Upaya Pemberantasannya

12 Desember 2023   13:17 Diperbarui: 12 Desember 2023   13:17 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi merupakan masalah serius yang menimpa banyak negara di dunia. Fenomena ini tidak hanya berdampak negatif terhadap perekonomian negara, namun juga mengancam stabilitas politik, keadilan sosial, dan kepercayaan masyarakat. Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang korupsi mulai dari akar permasalahannya, dampak yang ditimbulkannya, hingga tindakan perbaikan yang diperlukan. Permasalahan Mendasar Korupsi mempunyai permasalahan mendasar yang kompleks. Faktor-faktor yang dapat memicu terjadinya korupsi antara lain kurangnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, rendahnya gaji pegawai negeri sipil, sistem birokrasi yang rawan korupsi, dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas dan etika.

 Dampak Korupsi Dampak korupsi sangat merugikan  suatu negara dan masyarakatnya. Dari sudut pandang ekonomi, korupsi dapat menghambat pembangunan ekonomi, merusak iklim investasi, dan mengurangi sumber daya yang tersedia untuk kepentingan masyarakat. Dalam ranah politik, korupsi dapat merusak institusi demokrasi, menurunkan kualitas pemerintahan, dan menyebabkan ketimpangan distribusi kekuasaan. Selain itu, korupsi juga berdampak negatif pada sektor sosial, misalnya dengan berkurangnya akses terhadap layanan publik yang berkualitas dan meningkatnya kesenjangan sosial.

Berikut Undang-undang tentang korupsi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Undang-undang ini menggantikan UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . UU No. 31 tahun 1999 ini kemudian mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Pada tahun 2019, terjadi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 

 Upaya Pemberantasan Untuk mengatasi permasalahan korupsi maka pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Langkah penting yang perlu dilakukan adalah memperkuat kerangka hukum dan peraturan yang mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk undang-undang antikorupsi dan undang-undang tentang pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, kita perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan serta integritas dan moralitas dalam masyarakat.

 Selain upaya hukum dan peraturan, pendidikan dan kesadaran masyarakat juga berperan penting dalam pemberantasan korupsi. Pendidikan yang menanamkan nilai-nilai integritas, etika, dan antikorupsi sejak dini dapat melahirkan generasi yang menyadari pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

 Kesimpulan Korupsi adalah masalah yang kompleks dan berbahaya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, berbagai pemangku kepentingan baik pemerintah, masyarakat, maupun swasta perlu melakukan pemberantasan korupsi. Kami berharap kita dapat mengambil langkah-langkah yang komprehensif dan berkelanjutan untuk memerangi korupsi dan membangun masyarakat yang bersih, adil dan jujur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun