Mohon tunggu...
Mohammad Imam Farisi
Mohammad Imam Farisi Mohon Tunggu... Dosen - Pendidikan IPS

FKIP Universitas Terbuka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Dualisme Paradigma Penelitian: SBK dan SBM

11 Mei 2022   18:48 Diperbarui: 13 Mei 2022   10:01 3879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

dan indeks barang/jasa yang ditetapkan dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan sebuah projek/topik penelitian. Ketentuan tentang SBM mulai diberlakukan pertama kali sejak tahun anggaran 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK 72/PMK.02/2013.

Implikasi lebih jauh terjadinya dua tafsir atas paradigma SBK dan SBM secara bersamaan adalah munculnya dualisme model pertanggungjawaban penggunaan biaya/dana penelitian. Dualisme inilah yang tampaknya cukup merepotkan dari sisi peneliti/penerima maupun institusi/lembaga pemberi dana dalam rangka pertanggungjawaban dana penelitian yang telah digunakan.

Di satu sisi, pada paradigma SBK, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran penelitian sederhana, dan cukup dilakukan oleh peneliti/tim peneliti dalam bentuk penyampaian Laporan Penelitian atau Naskah Kebijakan sebagai output penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Komite Penilaian atau Reviewer Penelitian. 

Artinya, jika peneliti (perorangan atau kelompok) telah menghasilkan dan menyampaikan keluaran penelitian berupa laporan akhir atau naskah akademik sebagai keluaran wajib, dan/atau artikel, prosiding, prototipe, dll. sebagai keluaran tambahan, dan keluaran tersebut disetujui oleh Komite Penilaian atau Reviewer Penelitian, maka pertanggungjawaban penelitian yang bersangkutan dianggap "selesai/tuntas".

Di sisi lain, pada paradigma SBM, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran penelitian lebih kompleks. Pertanggungjawaban penggunaan dana/biaya penelitian harus dilakukan sesuai dengan jenis satuan, tarif, dan indeks barang/jasa yang didanai. 

PMK-SBM setidaknya menetapkan beberapa jenis biaya masukan terkait dengan penelitian. Yaitu honorarium (penunjang penelitian/perekayasaan, narasumber/moderator), perjadin (biaya tiket/transport, uang harian, biaya penginapan), konsumsi, biaya pengepakan dan angkutan, serta biaya paket data dan komunikasi.

Selain biaya masukan yang ditetapkan di dalam PMK-SBM, ada biaya lain yang tidak diatur di dalam PMK. Yaitu biaya yang dikeluarkan untuk komponen sewa/pengadaan barang/jasa untuk mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian. Unsur biaya masukan ini diatur secara terpisah melalui PP Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018).

Sesuai prosedur dan ketentuan PMK-SBM, seluruh biaya pengeluaran tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan melampirkan dokumen/bukti "aseli" penggunaan dana untuk setiap jenis dana/biaya yang dikeluarkan. Bentuk pelaporan pertanggungjawaban inilah yang banyak dikeluhkan oleh peneliti, karena ada implikasi yang harus ditindaklanjuti lebih lanjut. 

Yaitu mengembalikan "sisa atau keseluruhan dana/biaya" yang tidak bisa dipertanggungjawabkan melalui pembuktian dokumen/bukti penggunaan dana.

Sistem pengembalian seperti ini tidak dikenal di dalam paradigma SBK. Pengembalian dana/biaya penelitian hanya dilakukan manakala peneliti tidak mampu menyelesaikan penelitian (berhenti/mengundurkan diri) sehingga tidak bisa menghasilkan laporan akhir penelitian dan/atau naskah akademik.

Fenomena dualisme paradigma SBK dan SBM ini kemudian telah memunculkan adagium klasik di kalangan peneliti, yaitu "lebih baik kehilangan data penelitian DARIPADA kehilangan data keuangan". Fenomena ini berimplikasi pada empat hal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun