Mohon tunggu...
Healthy

Kejar UHC, BPJS Kesehatan Ternyata Masih Salah Hitung Premi, Ya Pantas Jika Masih Defisit!

27 Mei 2018   06:00 Diperbarui: 27 Mei 2018   08:58 887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

World Health Organization (WHO) yang beranggotakan 194 negara kembali menegaskan bahwa Universal Health Coverage (UHC) sangat diperlukan. Universal Health Coverage merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi mempunyai akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan baik itu promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau. 

Cakupan universal mengandung dua elemen inti yakni terdiri atas akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan. 

Sederhananya Universal Healttth Coverge adalah sebuah sistem penjaminan kesehatan yang mampu memastikan semua orang dalam suatu negara mudah untuk mengakses atau menerima pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus mengalami financial hardship. Negara yang menjadi anggota WHO telah menyepakati bahwa UHC seyogyanya harus dilakukan dan dicapai dengan baik.

Di Indonesia sendiri sebelumnya telah ada sebuah peraturan yaitu  UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang berangkat dari latar belakang bahwa setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan (UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1), negara harus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta negara bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak (UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 dan 3). 

Untuk menjalankan SJSN tersebut Indonesia membuat program Jaminan Kesehatan Nasional denngan membentuk sebuah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. BPJS terbagi menjadi dua yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

BPJS Kesehatan mulai beroperasi terhitung sejak tahun 2014 dimana dengan peran sebagai tools management untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC). Pemerintah menargetkan Indonesia akan mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia pada 1 Januari 2019 mendatang. Sehingga setiap tahunnya BPJS Kesehatan menargetkan jumlah penduduk yang menjadi peserta terus bertambah. Seperti yang dapat kita lihat dalam grafik cakupan peserta BPJS Kesehatan dalam laporan BPJS Kesehatan tahun 2016

dokpri
dokpri
Peningkatan jumlah cakupan peserta antara lain disebabkan semakin efektifnya program pemasaran sosial yaitu melalui kegiatan sosialisasi secara langsung (sosialisasi kepada komunitas, pekerja/pemberi kerja, tokoh masyarakat/tokoh agama/masyarakat umum, dan forum komunikasi para pemangku kepentingan utama) maupun tidak langsung (kegiatan promosi melalui berbagai media). 

Cakupan kepesertaan di Indonesia dalam rangka mencapai Universal Health Coverage (UHC) dalam periode 3 tahun telah berkembang cukup pesat. Hal ini memang diakui menjadi prestasi tersendiri mengingat apabila dibandingkan dengan negara lain penerapan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia relatif jauh lebih singkat. 

Di Asia, dimana kultur dan kondisi wilayahnya relatif sama dengan Indonesia, negara Korea Selatan dan Jepang mencapai UHC setelah 26 tahun dan 36 tahun. Sedangkan yang periode pencapaian UHC paling lama adalah Jerman, yaitu dalam kurun waktu 127 tahun, namun negara Jerman juga merupakan negara yang paling dulu menerapkan sistem jaminan sosial kesehatan (social health insurance).  

Akan tetapi apakah dengan pencapaian UHC yang hanya dalam kurun waktu yang sangat singkat dibanding negara lainnya yaitu 5 tahun saja benar-benar mampu menjamin seluruh penduduk dengan baik dan mengatasi segala permasalahan yang ada? Buktinya kok JKN masih mengalami defisit ya? Salah hitung premi sih...

BPJS Kesehatan yang merupakan garda terdepan pelaksanaan program JKN dalam upaya mencapai UHC tampaknya memang saat awal pembentukkannya belum dikonsepkan secara matang karena masih banyak permasalahan yang terjadi saat BPJS Kesehatan beroperasi misalnya saja saat 3 tahun JKN berjalan, ditemukan permasalahan mendasar bahwa premi yang harus dibayarkan peserta belum sesuai dengan hitungan para ahli atau belum sesuai hitungan akturia yang lazim digunakan dalam program layaknya seperti JKN ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun