Mohon tunggu...
Annisa widad
Annisa widad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Lemahnya Kesadaran Hukum Penyiaran

11 April 2015   15:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:15 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lemahnya Kesadaran Hukum Penyiaran

Sekarang ini di Indonesia program-program televisi, tanpa kita sadari banyak yang melanggar Hukum Penyiaran. Banyak stasiun televisi yang tidak memiliki kesadaran akan aturan yang berlaku. Kebanyakan stasiun televisi saat ini tidak menyajikan tayangan dengan nilai edukasi, moral, dan hiburan yang sehat. Mereka malah mengutamakan rating untuk memperoleh keuntungan besar. Ketika rating dari suatu program itu sedang dalam posisi atas mereka akan mempertahankan program tersebut untuk disiarkan, walaupun pada program tersebut tidak memiliki nilai edukasi bahkan melanggar etika. Padahal sudah tercantum jelas pada pasal 36 ayat 1 yang berbunyi, “ Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia”. Namun pada realitanya pasal tersebut hanya sekedar pasal yang tidak dipatuhi.

Sebagai contoh program acara “Ganteng-Ganteng Serigala” pada acara tersebut sama sekali tidak mengandung nilai edukasi karena dalam acara tersebut menggambarkan perilaku yang tidak lazim, dialog kasar tanpa sensor, acara tersebut tidak baik ditonton anak di bawah umur karena adegannya banyak mengandung kekerasan bisa saja anak yang menonton meniru adegan tersebut kepada teman sebayanya dan menerapkannya pada kehidupan sehari-hari karena anak kecil mudah terpengaruh. Penempatan jadwal acaranya pun tidak sesuai karena program disiarkan pada saat waktu senggang.

Selain itu, ada lagi program acara lainnya yang melanggar Hukum Penyiaran yaitu “Indonesia Lawak Klub”. Memang Indonesia Lawak Klub merupakan acara yang mengibur, juga sering mengkritik tokoh-tokoh politik. Namun, pada tanggal 9 Maret 2015 terjadi kasus pelanggaran salah satu pemain melorotkan celana pemain lainnya, pada edisi tersebut Indonesia Lawak Klub mendapat teguran tertulis dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) karena melanggar Hukum Penyiaran seperti yang tertera dalam pasal yang sudah di sebutkan diaatan.

Memang ini bukan sepenuhnya kesalahan program televisi karena masyarakat juga menikmati program tersebut, dan masyarakat lebih memilih program televisi yang tidak memiliki nilai edukasi seperti berita.


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun