Buku ini mencoba membedah beberapa kasus yang penulis anggap krusial yang terdapat didalam sebuah perkawinan. Masalah yang mungkin terjadi didalam sebuah hubungan perkawinan anatara seorang suami dengan istri dari berbagai hal. Konteks darin pada permasalahan yang terjadi biasanya berkaitan dengan hak, kewajiban, ataupun masalah harta.
Keabsahan suatu perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting, karena berkaitan erat dengan anak maupun uang berkaitan dengan harta .Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yaitu:
(1). Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.
(2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada ayat (1) dijelaskan bahwa sah nya suatu perkawinan adalah apabila dilakukan menurut ketentuan agama dan kepercayaan yang dianut oleh calon mempelai
Pada ayat (2) mengatur masalah percatatan perkawinan bahwa suatu perkawinan harus dicatat menurut peraturan yang berlaku.
Tujuan utama pencatatan perkawinan adalah demi mewujudkan ketertiban adaministrasi perkawinan dalam masyarakat disamping untuk menjamin tegaknya hak dan kewajiban suami istri. Hal ini merupakan politik hukum negara yang bersifat preventif untuk mengkoordinasi  masyarakat demi terwujudnya ketertiban dalam sistem kehidupan, termasuk dalam masalah perkawinan yang diyakini tidak luput dari berbagai pertikaian antara suami istri . kartena itu, keterlibatan negara dalam mengatur perkawinan dalam bentuk pencatatan merupakan suatu keharusan.
Menurut para ulama, pernikahan siri tidak boleh dilakukan dan pelakunya akan dikenakan hukuman. Namun, ada pendapat yang mengatakan bahwa nikah sirri ini dianggap sah dalam hukum islam. Ini didasarkan pada ketentuan UU No. 1/1974 yang menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing pasangan. Â Pernikahan ini tidak dapat dicatat karena tidak ada pihak PPN yang terlibat dalam prosesnya. Nikah sirri dianggap sah selama terpenuhinya syarat-syarat pernikahan. Namun, jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, seperti ketidakhadiran wali saat pernikahan, maka nikah sirri tersebut tidak dapat dianggap sah.
Karena pernikahan tidak dicatat, mereka tidak dapat diakui oleh negara, jadi nikah sirri dilarang. Tidak adanya kepastian hukum bagi para pihak akan berdampak negatif pada kehidupan mereka di masa depan.
Mereka tidak memiliki bukti nyata yang menunjukkan bahwa sudah terjadi perkawinan. Meskipun isbat nikah dapat menyelesaikan masalah karena nikah dibawah tangan, tidak semua dapat diajukan. Karena isbat nikah hanya dapat diajukan dalam kasus di mana permohonan itu bersifat spontan, dan perkawinan yang dapat diisbatkan hanyalah yang terjadi sebelum undang-undang No. 1 tahun 1974, bukan yang terjadi setelahnya.
Akibat nikah sirri terhadap harta perkawinan yaitu tidak ada hukum yang melindungi oleh karena itu, tidak ada peluang bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan secara hukum, jika salah satu pihak diantara mereka melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini terjadi karena perkawinanya yang dilaksanakan tidak menurut ketentuan hukum, sehingga tidak dilindungi oleh hukum.