Judul : Hukum Perkawinan Di Indonesia Masalah-masalah Krusial
Penulis : Drs. H. M. Anshary MK, S.H., M.H.
Penerbit : Pustaka Belajar
Tahun Terbit : 2015
Cetakan : Kedua, September 2015
Buku yang ditulis oleh Drs. H. M. Anshary MK, S.H., M.H. “yang berjudul Hukum Perkawinan Di Indonesia Masalah-masalah Krusial.” Buku ini menyajikan permasalahan hukum perkawinan yang sampai saat ini masih menjadi agenda perbedaan pendapat baik di kalangan para cendekia muslim Indonesia, para akademisi, para hukum, dan Hakim Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah.
Syari’at bersifat global, universal, dan tidak berubah, dan ia tidak tersusun secara sistematis sebagaimana sebuah kitab undang-undang. Karena itu, dari tinjauan aspek hukum, al-Qur’an itu bukan merupakan kitab hukum dan bukan pula kitab undang-undang yang siap untuk diterapkan pada suatu tempat dan suatu komunitas tertentu. Al-Qur’an dan Hadist Nabi adalah hukum dasar, ground norm, dan hukum normatif yang masih memerlukan ijtihad.intitusi dalam bentuk disiplin ilmu yang dipakai untuk meneleliti dan mengkaji teks-teks nash-nya. Dengan demikian, pesan-pesan dan kandungan hukum yang terdapat didalamnya dapat dirumuskan secara sitematis dan dapat dipadukan dengan masalah-masalah yang dihadapi sehingga dapat diterapkan sebagai hukum positif untuk mengatu, kehidupan umat manusia.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, hukum mempunyai status dan kedudukan yang sangat menentukan kehidupan ketatanegaraan. Hukum tersebut dapat mengatur kehidupan bermasyarakat dalam suatu negara. Hal tersebut menjadikan masing-masing individu di suatu negara mendapatkan kepastian hukumnya ketika dihadapkan dengan suatu masalah tertentu.
Negara Indonesia disebut juga Negara Pancasila. Negara Pancasila bukan negara yang berlandaskan satu agama, tetapi juga bukan negara sekuler dalam arti memisahkan agama dari negara. Negara Indonesia tidak indentik dengan agama tertentu, tetapi negara tidak melepaskan agama dari urusan negara. Negara bertanggung jawab atas eksistensi agama, kehidupan beragama, dan kerukunan hidup beragama.
Khususnya umat islam, negara telah memberikan peluang bagi mereka untuk memperjuangkan nilai-nilai yang terkandung di dalam al-Qur’an, hadits, dan bahkan fikih-fikih hasil ijtihad para ulama untuk dijadikan hukum positif di Indonesia.