2. Double Pembukuan PM BC 4.1 (Rp12.045.205.050).
Identifikasi Para Pihak / Subjek Hukum
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk sebagai Pemohon Banding dan DJP sebagai Termohon Banding
Dokumen Penting
1. SKPLB PPN Nomor 00063/407/17/054/19 tanggal 8 Juli 2019.
2. Keputusan Keberatan DJP Nomor KEP-03985/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 24 September 2020.
3. Surat Banding Nomor 15/TBL10.17/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020.Â
ALASAN PEMOHON BANDING
Pokok Sengketa
1. Koreksi Pajak Masukan Pembelian Bahan Bangunan (Rp215.461.301), DJP beralasan PM tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha (sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN). Sedangkan Pemohon membantah bahwa bahan bangunan digunakan untuk anak perusahaan dan telah diterbitkan Faktur Pajak Keluaran (pada halaman 6 putusan) dan telah menyertakan bukti penjualan ke afiliasi (pada lampiran 4 dan 5 putusan).
2. Koreksi Double Pembukuan PM BC 4.1 (Rp12.045.205.050), DJP berasalan bahwa tidak ada bukti mutasi stok penerima barang dari Kawasan Berikat ke Non-Berikat (sesuai Pasal 13 ayat 9 UU PPN). Adapun bantahan Pemohon ialah pengiriman antar cabang sah dengan Form BC 41 dan tidak memerlukan nota timbang (halaman 7 putusan) serta telah menunjukkan kartu stok dan laporan triwulan Bea Cukai (pada lampiran 2 putusan).Â
ISU HUKUM