Mohon tunggu...
annisafn
annisafn Mohon Tunggu... mahasiswa fakultas hukum

fakultas hukum universitas mulawarman jaya jaya jaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisa Putusan Pengadilan Pajak Sengketa Antara PT Tunas Baru Lampung dengan DJP

16 April 2025   11:20 Diperbarui: 16 April 2025   11:29 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Double Pembukuan PM BC 4.1 (Rp12.045.205.050).

Identifikasi Para Pihak / Subjek Hukum

PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk sebagai Pemohon Banding dan DJP sebagai Termohon Banding

Dokumen Penting

1. SKPLB PPN Nomor 00063/407/17/054/19 tanggal 8 Juli 2019.
2. Keputusan Keberatan DJP Nomor KEP-03985/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 24 September 2020.

3. Surat Banding Nomor 15/TBL10.17/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020. 

ALASAN PEMOHON BANDING

Pokok Sengketa

1. Koreksi Pajak Masukan Pembelian Bahan Bangunan (Rp215.461.301), DJP beralasan PM tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha (sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN). Sedangkan Pemohon membantah bahwa bahan bangunan digunakan untuk anak perusahaan dan telah diterbitkan Faktur Pajak Keluaran (pada halaman 6 putusan) dan telah menyertakan bukti penjualan ke afiliasi (pada lampiran 4 dan 5 putusan).

2. Koreksi Double Pembukuan PM BC 4.1 (Rp12.045.205.050), DJP berasalan bahwa tidak ada bukti mutasi stok penerima barang dari Kawasan Berikat ke Non-Berikat (sesuai Pasal 13 ayat 9 UU PPN). Adapun bantahan Pemohon ialah pengiriman antar cabang sah dengan Form BC 41 dan tidak memerlukan nota timbang (halaman 7 putusan) serta telah menunjukkan kartu stok dan laporan triwulan Bea Cukai (pada lampiran 2 putusan). 

ISU HUKUM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun