Mohon tunggu...
annisafn
annisafn Mohon Tunggu... mahasiswa fakultas hukum

fakultas hukum universitas mulawarman jaya jaya jaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisa Putusan Pengadilan Pajak Sengketa Antara PT Tunas Baru Lampung dengan DJP

16 April 2025   11:20 Diperbarui: 16 April 2025   11:29 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

ANALISIS PUTUSAN PAJAK: Nomor Putusan PUT-015885.16/2020/PP/M.IB Tahun 2023

Oleh: Annisa Fitria Noviyanti 2308016229

Latar Belakang

Hubungan antara petugas pajak dan wajib pajak sering kali dipenuhi dengan pertentangan dan kesalahpahaman, terutama dalam sistem penarikan pajak. Konflik biasanya muncul akibat perbedaan cara pandang terhadap peraturan perpajakan, ketidaksetujuan mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, atau ketidakpuasan terhadap prosedur yang dijalankan oleh petugas pajak.

Mengingat pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara, pengelolaan sengketa pajak menjadi sangat penting untuk memastikan adanya keadilan dan transparansi dalam sistem perpajakan. Selain itu, penyelesaian sengketa pajak tidak hanya mempengaruhi wajib pajak dan otoritas pajak, tetapi juga mencerminkan bagaimana suatu negara menerapkan hukum dalam bidang perpajakan.

Hal serupa juga terjadi pada PT. Tunas Baru Lampung Tbk. Yang bersengketa dengan Direktur Jenderal Pajak. PT. Tunas Baru Lampung Tbk. Selaku Pemohon Banding dan Direktur Jenderal Pajak selaku Terbanding melakukan sengketa di Pengadilan Pajak. Singkatnya, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Petugas Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah membayar pajak lebih dari jumlah yang seharusnya. Dalam hal ini, PT. Tunas Baru Lampung Tbk. berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. PT. Tunas Baru Lampung Tbk. mengajukan keberatan jika mereka tidak setuju dengan keputusan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak lebih bayar.

Ringkasan

- PT Tunas Baru Lampung Tbk (WP) mengajukan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Masa Oktober 2017 dengan klaim Rp13.439.442.709.

- DJP menolak sebagian melalui Keputusan Keberatan Nomor KEP-03985/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 24 September 2020, menyatakan Lebih Bayar hanya Rp1.178.776.358 dengan koreksi Pajak Masukan (PM) sebesar Rp12.462.754.741.

- WP tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, menolak 2 koreksi utama:

1. PM Pembelian Bahan Bangunan (Rp215.461.301)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun