Mohon tunggu...
ANNISA FITRI YANTI 121211039
ANNISA FITRI YANTI 121211039 Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi jurusan Akuntansi Universitas Dian Nusantara, dosen pengampu Prof. Dr. Apollo, M. Si.Ak Matakuliah Akuntansi Forensik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Skandal Kejahatan Akuntansi di Indonesia

22 Mei 2024   22:09 Diperbarui: 22 Mei 2024   22:19 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri
Skandal akuntansi adalah skandal bisnis yang timbul dari manipulasi laporan keuangan yang disengaja dengan pengungkapan kesalahan keuangan oleh eksekutif perusahaan atau pemerintah yang dipercaya. Perbuatan buruk tersebut biasanya melibatkan metode rumit untuk menyalahgunakan atau salah mengarahkan dana, melebih-lebihkan pendapatan, meremehkan biaya, melebih-lebihkan nilai aset perusahaan, atau tidak melaporkan keberadaan kewajiban; ini dapat dideteksi secara manual, atau melalui pembelajaran mendalam. Ini melibatkan karyawan, akun, atau perusahaan itu sendiri dan menyesatkan investor dan pemegang saham.

Salah satu fenomena skandal kejahatan akuntansi di Indonesia yakni skandal manipulasi laporan keuangan Garuda Indonesia. Yang mana, Garuda Indonesia ini merupakan maskapai penerbangan nasional Indonesia, didirikan pada tahun 1949 dan telah menjadi simbol kebanggaan nasional. Maskapai ini menawarkan layanan penerbangan domestik dan internasional serta menjadi salah satu pemain utama dalam industri penerbangan di kawasan Asia Tenggara. Sebagai perusahaan milik negara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), Garuda Indonesia diwajibkan untuk mematuhi standar akuntansi dan pelaporan yang ketat serta mempertahankan transparansi kepada para pemegang saham dan publik. Namun, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga memiliki sisi gelap. Pada tanggal 28 Juni 2019, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi oleh beberapa lembaga seperti Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) karena kecurangan dalam pengakuan pendapatan pada laporan keuangan tahun 2018.

Laporan Keuangan Tahunan Garuda tersebut dinyatakan cacat setelah ditemukan fakta bahwa Garuda Indonesia mengakui pendapatan terkait kerjasama yang dilakukan dengan PT Mahata Aero Teknologi atas pembayaran yang akan diterima Garuda setelah penandatanganan perjanjian sehingga hal tersebut berdampak pada Laporan Laba Rugi Garuda. Melihat hal ini, dua komisaris Garuda tidak turut menandatangani Laporan Keuangan 2018 tersebut.

Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Akuntan Publik Kasner Sirumapea dan KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (anggota organisasi audit internasional BDO) yang melakukan audit atas Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk tahun buku 2018.

Pemeriksaan tersebut mendapati dua isu penting menyangkut standar audit dan sistem pengendalian mutu KAP.

Kementerian Keuangan menemukan telah terjadi pelanggaran atas Standar Audit (SA) -- Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA 315, SA 500, dan SA 560 yang dilakukan oleh Auditor dari KAP yang berpengaruh pada opini Laporan Auditor Independen (LAI).


SA 315 adalah standar audit yang mengatur tentang pengidentifikasian dan penilaian risiko kesalahan penyajian material melalui pemahaman atas entitas dan lingkungannya, sementara SA 500 mengatur tentang bukti audit dan SA 560 mengatur bagaimana auditor mempertimbangkan peristiwa kemudian dalam auditnya.

Isu kedua adalah KAP yang bersangkutan belum menerapkan sistem pengendalian mutu secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi mengumumkan, "Otoritas Jasa Keuangan telah mengundang Akuntan Publik Kasner Sirumapea dan mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun."

Sanksi tersebut dijatuhkan karena pelanggaran Pasal 69 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mengatur bahwa laporan keuangan yang disampaikan kepada otoritas pasar modal harus disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum, Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, SA 315, SA 500, dan SA 560, serta SA 700 yang mengatur tentang perumusan suatu opini dan pelaporan atas laporan keuangan.

Kepada PT Garuda Indonesia Tbk, OJK memberikan perintah tertulis untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan tahun buku 2018 serta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar 100 juta rupiah. Sanksi denda masing-masing sebesar 100 juta rupiah dikenakan kepada seluruh anggota direksi Garuda dan 100 juta rupiah secara tanggung renteng kepada seluruh anggota direksi dan dewan komisaris yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia Tbk tahun buku 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun