Mohon tunggu...
Annisa Fitria
Annisa Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi univeristas Riau

Hobi saya mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kearifan Lokal Masyarakat Hutan Larangan Adat Rumbio, Kab. Kampar Terhadap Perlindungan Hutan

8 Desember 2022   10:10 Diperbarui: 8 Desember 2022   10:21 4401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenagarian Rumbio adalah salah satu masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Secara administrasi pemerintahan wilayah Kenagarian Rumbio termasuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Kampar dan sebagian lainnya termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Rumbio Jaya, sedangkan secara pemerintahan adat, Kenagarian Rumbio termasuk kedalam wilayah adat Limo Koto yaitu Kuok, Salo, Bangkinang, Airtiris, dan Rumbio.

Kenagarian Rumbio didiami oleh 5 suku besar atau suku besar yang masing-masingnya dipimpin oleh penghulu adat, yaitu:

i)Suku Domo dipimpin Datuok Godang dan Datuok Gindo Marajo.

ii)Suku Pitopang dipimpin Datuok Ulak Simano dan Datuok Rajo Mangkuto.

iii)Suku Piliang dipimpin Datuok Putio dan Datuok Bosau.

iv)Suku Kampai dipimpin Datouk Sinagho dan Datuok Panduko.

v)Suku Caniago dipimpin Datuok Gindo Malano dan Datuok Pito Malano.

Sebagian besar berada dalam wilayah pengelolaan Desa Rumbio yang luasnya 530 hektar. Hutan larangan adat bisa diakses dengan kendaraan roda 4, berjarak sekitar 2 km dari jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang, 16 km dari Kab. Kampar, Bangkinang dan 45 km dari Pekanbaru.

Bentuk Kearifan lokal Masyarakat Rumbio Dalam Bentuk Larangan

1Tidak dibenarkan menebang pohon

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun