Mohon tunggu...
Annisa Faras Nabilah
Annisa Faras Nabilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi jalan-jalan,nonton,dengerin musik. kepribadian introvert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadaan Negara Indonesia Saat Ini dalam Wujud Menegakan Hukum

8 Juni 2022   21:47 Diperbarui: 8 Juni 2022   21:47 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Annisa Faras Nabilah

Undang-undang yang berlaku di negara Indonesia dari awal memang sepertinya tidak berpikah kepada masyarakatnya, terutama kepada masyarakat biasa dan miskin. Undang-undang ini hanya berlaku bangi masyarakat yang mempunyai jabatan ataupun harta dan juga tahta. Sedangkan itu juga para hakim,jaksa dan juga penegak hukum lainnya selalu berpikah kepada mereka yang mempunyai harta,tahta dan jabatan yang tinggi. Selain itu juga para penegak hukum seperti jaksa dan hakim itu lebih mengedepankan aspek kepastian hukum dibandingkan dengan aspek keadilan bagi seluruh masyarakatnya.

Hukum pada dasarnya yaitu mengatur tentang semua aspek kehidupan masyarakat. Pada setiap negara pastilah memiliki hukum yang mengatur negara tersebut. Hukum ini merupakan salah satu acuan yang digunakan dalam menetapkan keadilan yang ada di setiap negara. Hukum yang ada di negara Indonesia saat ini sangat kurang dari kata adil karena lebih mementingkan aspek kepastian hukum.

Sehingga banyaknya pelaku kejahatan dengan mudah terbebas dari hukuman yang seharusnya diberikan. Seperti kejadian yang sedang terjadi di tengah-tengah kita saat ini. Yang dimana hukum pada saat ini menjadi perhatian dan prioritas dalam melakukan suatu perbaikan. Salah satu penyebab mengapa seperti ini terjadi di Indonesia yaitu karena kurangnya moral pada penegak hukum.

Selain itu hukum juga mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan bagi masyarakatnya diantaranya seperti kesehatan,pendidikan dan juga kebutuhan publik lainnya. Banyak dari rakyat di Indonesia saat ini membutuhkan keadilan di negeri ini. Karena banyaknya ketidakadilan yang terjadi di negara ini yang hanya merugikan salah satu pihak masyarakat, terutama masyarakat biasa. Seperti banyaknya cerita yang lalu-lalu yang dimana menceritakan tentang kejahatan yang terjadi pada masyarakat biasa dan kejahatan yang dilakukan oleh pejabat ataupun oleh orang yang berkuasa atau mempunyai jabatan yang tinggi.

Salah satu contoh kasus yaitu kasus seorang nenek yang mengambil kayu untuk dijadikan sebagai kayu bakar. Yang dimana tidak sebanding dengan apa yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menggaji aparat dan penegak hukum lainnya yang lebih tinggi . Bagaimana dengan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dengan mengatasnamakan KTP elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK),penimbunan BBM dan kasus lainnya yang dimana ini merugikan negara jutaan bahkan miliaran rupiah. Namun kenyatanya sampai pada saat ini tidak ada satupun dari mereka yang menjadi tersangka kasus korupsi,penimbunan BBM itu ditahan.

Kalaupun ada itu harus melalui proses yang panjang dan juga berbelit-belit.Saya sebagai penulis setuju bahwa kasus pencurian merupakan sebuah kesalahan,tetapi hendaknya hukum mempunyai sifat kemanusiaan. Yang membingungkan disini yaitu apabila hasil biaya negara yang dikeluarkan lebih besar dari kejahatan tersebut,maka kasus tersebut di berhentikan. Lalu apabila hasil biaya negara yang dikeluarkan lebih kecil dari kejahatan tersebut,maka kasus tersebut diproses lebih lanjut atau bahkan sampai diberi hukuman yang berat.

Contoh dari kasus lain yaitu seperti kasus dari nenek asyani dan kakek taruno yang merupakan secuil kisah dari banyaknya kasus lainnya yang tidak terekpos oleh berbagai media (sosial).Tidak hanya mempertimbangkan keadilan tetapi harus ada pertimbangan dari aspek ekonomi dan aspek kemanusiaan. Hal ini apabila di pikirkan bukankah sangat menarik bagi yang membaca ataupun yang mendengarnya. Dimana kasus korupsi itu dianggap sebagai kasus yang kecil dan tidak dibesar-besarkan. Sedangkan kasus mereka dibesar-besarkan seperti sudah melakukan korupsi yang sangat merugikan negara.

Negara seharusnya menghitung untung dan kerugian yang diterima dari perbuatan si pelaku kejahatan tersebut. Apakah sepadan kejahatan yang dilakukan oleh si pelaku kejahatan dengan apa yang sudah dikeluarkan oleh negara. Apabila sepadan maka si pelaku kejahatan layak untuk diberikan sanksi dan diproses secara hukum. Namun apabila tidak sepadan maka si pelaku kejahatan tidak layak untuk diberikan sanksi dan tidak seharusnya diproses secara hukum.

Pemerintah dan penegak hukum serta aparatur negara hendaknya berlaku adil kepada seluruh masyarakatnya. Bukan hanya kepada masyarakatnya yang memiliki harta dan jabatan saja yang dianggap ada di negara ini, sedangkan masyarakat yang biasa ataupun yang kurang mampu tidak diberikan perlakuan dengan adil. Karena,negara Indonesia merukapan negara yang sesuai dengan landasan hukum bukan negara yang dengan landasan dengan kekuasaan. Dan juga negara ini berlandaskan atas Pancasila yakni menurut sila ke 5 yang dimana berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kebanyakan dari masyarakat sekarang apabila terjadi suatu permasalahan lebih mengesampingkan hukum sebagai salah satu cara yang utama dalam menyelesaikan konflik. Karena mereka sudah mengetahui pasti hukum akan memihak kepada siapa apabila masalah tersebut di selesaikan secara hukum. Hukum sekarang sudah tidak dipercaya lagi dalam menyelesaikan berbagai kasus pidana, perdata maupun administrasi. Karena pada saat ini penegak hukum hanya berpikir untuk menegakkan hukum saja bukan untuk menegakkan keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun