Mohon tunggu...
Annisa DwiNugrheni
Annisa DwiNugrheni Mohon Tunggu... Mahasiswa - pribadi

ini bio

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

[Opini] Berawal dari Medsos, Santriwati Disekap dan Diperkosa 3 Pria di Magelang

19 Januari 2022   19:38 Diperbarui: 19 Januari 2022   19:47 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Banyak masyarakat Indonesia kini beranggapan bahwa Indonesia sudah tidak aman bagi kaum wanita. Pemerkosaan terjadi di mana-mana. Tak pandang usia, tak pandang siapa mereka, bagaimana mereka berpakaian dan bagaimana mereka bersikap. Oknum pemerkosa pun dapat datang dari mana saja dan kapan saja. Bahkan orang terdekat sekalipun dapat menjadi pelaku utama kasus pemerkosaan.

Kini, kata-kata "Wanita jaga pakaianmu jika tak ingin dilecehkan oleh laki-laki" seakan sudah tak berarti lagi. Perempuan yang tertutup pun kini banyak yang menjadi incaran para oknum pemerkosaan. Seperti kasus yang terjadi pada salah satu santriwati di Magelang, berinisial ADP yang menjadi korban pemerkosaan oleh 3 pria berinisial PA, NI, dan NR. Awal perkenalan korban dengan pelaku diduga lewat media sosial.

Diketahui setelah korban dan pelaku yaitu PA berkenalan, mereka bertemu untuk kali pertama di daerah Bandongan pada 2 Januari 2022. Kemudian mereka bermalam di rumah pelaku lain yaitu NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari, Magelang. Korban kemudian dicekoki minuman keras, di tali menggunakan rafia, disekap dan diperkosa secara bergilir selama 3 hari dari 3 Januari 2022 hingga 5 Januari 2022.

Kejadian ini diawali oleh salah satu pelaku, NI pada jam 12.00 WIB tanggal 3 Januari 2022 yang mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan hal ini pada pihak kepolisian. Selanjutnya, korban disetubuhi oleh PA pukul 15.00 WIB dihari yang sama. Malamnya, pukul 19.00 WIB pelaku NR datang ke rumah NI dan menggilir korban. Hal ini terus dilakukan hingga tanggal 5 Januari 2022.

Orang tua korban diduga sempat melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian atas dugaan orang hilang. Selanjutya, pihak kepolisian baru dapat mengungkapkan kasus ini yang berbekal keterangan dari beberapa saksi dan bukti chat media sosial milik korban.

Tim Reskrim Polres Magelang yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Alfan Armin telah membekuk pelaku. Namun, pihak Reskrim Polres Magelang tidak langsung membekuk 3 pelaku sekaligus. Diawali oleh PA, kemudian NR dan yang terakhir NI. Atas kejadian ini, pelaku yang sekaligus menjadi tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa, wanita yang sudah menggunakan pakaian tertutup dan telah mendapat embel-embel santriwati pun dapat menjadi korban pemerkosaan. Apalagi di era milenial ini yang teknologinya sudah semakin maju, pasti akan banyak cara yang dilakukan oknum-oknum tersebut untuk memuaskan hawa nafsunya.

Kini banyak dari masyarakat Indonesia, terlebih generasi milenial beranggapan, kejadian pemerkosaan seperti kasus ini tidak bisa di jatuh salahkan kepada kaum perempuan saja. 

Banyak yang berganggapan bahwa pendidikan seksual di Indonesia yang dianggap masih tabu merupakan pemicu banyak kejadian seperti ini. Terlebih lagi, zaman dahulu orang tua hanya mengajarkan para anak perempuannya untuk menjaga diri, tetapi tidak mengajarkan anak laki-lakinya untuk menahan hawa nafsu seksual sebelum waktunya.

Kejadian seperti ini dapat menimbulkan trauma bagi korban. Di mana trauma tersebut tidak akan mudah hilang yang tentunya akan menganggu masa depan korban karena dapat menimbulkan stres, depresi, mentalillness, bahkan bunuh diri. 

Kebanyakan korban akan menutup diri dari lingkungan sosisal karena kebanyakan dari masyarakat masa kini bukannya mendukung dan memberi semangat kepada korban, tetapi malah menghujat dan menyudutkan korban dengan dalih sanksi sosial yang ia lakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun