Seluruh dunia terkena dampak akibat pandemi Covid-19 diperkirakan 25 juta orang diseluruh dunia kehilangan pekerjaaan karena olengnya UMKM, menurunnya kuantitas ekspor dan impor, terganggunya pergerakan moda transportasi, penurunan jumlah wisatawan, juga obligasi dan pasar saham ikut terganngu.
Meski kasus covid-19 kini terus melandai dan secara perlahan memasuki era endemi, beban hidup masyarakat tampaknya masih tertekan. Hal itu, antara lain disebabkan saat memasuki era endemi, harga barang dan jasa melambung tinggi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan fenomena itu sebagai pergeseran tantangan dari pandemi ke kenaikan harga barang dan jasa.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan banyak faktor yang mempengaruhi pemulihan ekonomi global. Diantaranya, kecepatan vaksinasi, dukungan fiskal dan moneter, hingga gangguan pasokan dan kenaikan harga energi yang memperumit tantangan pemulihan di banyak negara berkembang.
“Pemulihan inklusif akan tergantung pada bagaimana kita akan merancang kebijakan agar tidak ada yang tertinggal,” ungkap Menkeu saat menjadi pembicara kunci pada Committee on Macroeconomic Policy, Poverty Reduction, and Financing for Development Third Session, Rabu (20/10).
Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, di masa pandemi Covid-19, prioritas pemulihan harus difokuskan pada isu kesehatan, sehingga vaksinasi dan 3T (testing, tracing, treatment) menjadi penting. Selain itu, pandemi memberikan pelajaran berharga bagi semua negara untuk membangun sistem kesehatan yang efektif dan handal, mengingat virus ini menyebar dari satu negara ke negara lainnya. Diharapkan ke depan pandemi ini bisa terdeteksi lebih awal.
Pembatasan sosial pada saat pandemi dan kini meningkatnya harga barang dan jasa menyebabkan daya beli masyarakat kian merosot. Menurunnya daya beli masyarakat tidak hanya berpotensi meningkatkan angka kemiskinan, tetapi juga mendistorsi pemulihan ekonomi, terutama akibat turunnya konsumsi masyarakat. Padahal, konsumsi masyarakat merupakan komponen penting dalam menggerakkan kegiatan ekonomi sehingga diharapkan dapat memenuhi target pertumbuhan ekonomi pada 2022 di atas 5%. Maka, untuk mempertahankan daya beli masyarakat, pemerintah kini berupaya keras melakukan penebalan perlindungan sosial. Sejumlah program perlindungan sosial bagi penduduk yang membutuhkan kini digulirkan, seperti kartu sembako, BLT minyak goreng, bantuan subsidi upah, dan usulan bantuan usaha mikro.
Berikutnya, guna mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, pemerintah harus memberikan dukungan ekonomi kepada masyarakat miskin dan rentan mulai dari anggaran negara, proteksi sosial terhadap economic shock yang diakibatkan oleh pandemi, seperti pekerja harian dan pekerja informal serta bantuan usaha kepada UMKM. Dalam hal ini Pemerintah Indonesia memberikan bantuan baik secara tunai maupun berupa subsidi kepada masyarakat.
Strategi pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah untuk bangkit dari krisis ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 dinilai sudah berada di jalur yang tepat dan mulai dirasakan oleh pelaku bisnis dan masyarakat. Hal itu diungkapkan President Harvard Club of Indonesia (HCI) Melli Darsa, yang merupakan ikatan alumni Universitas Harvard dan para anggota terkait yang bermukim di Indonesia.
Menurut Melli, strategi pemulihan yang dimaksud mencakup transformasi Indonesia yang kini mendorong ekonomi berkelanjutan. "Transformasi Indonesia ke depan pasca pandemi harus menjadi ekosistem pembangunan yang kuat secara ekonomi tapi juga peduli ekologi, serta inklusif bagi seluruh komponen sosial masyarakat," kata dia melalui keterangan tertulis, dikutip, di Jakarta, Sabtu (18/3/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk pulih dan bangkit pascapandemi memang disesuaikan bagi struktur ekonomi dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Pemulihan ekonomi nasional yang menjadi strategi pemerintah secara komprehensif mencakup berbagai tatanan ekonomi masyarakat, mulai dari jaring pengaman sosial, dukungan terhadap UMKM, penciptaan lapangan pekerjaan melalui reformasi struktural oleh Undang-Undang Cipta Kerja, hingga harmonisasi regulasi perpajakan sebagai bentuk transformasi dari sisi fiskal.