Mohon tunggu...
Annisaa Ganesha
Annisaa Ganesha Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kumpulan Mahasiswi Ideologis

Berdakwah dengan pena digital

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengubah RKUHP Menyelesaikan Masalah?

30 Oktober 2019   09:34 Diperbarui: 31 Oktober 2019   14:04 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dua pekan ini, Indonesia diramaikan dengan fenomena demonstrasi atas nama mahasiswa terkait dengan berbagai macam tuntutan, salah satunya adalah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal ini dipicu oleh beberapa pasal kontroversial, di antaranya adalah pasal mengenai perzinaan, aborsi, alat kontrasepsi, kebebasan berpendapat, korupsi, dan lain sebagainya. KUHP yang sekarang ini diberlakukan adalah hukum yang berasal dari zaman Kolonial Belanda. Selama tidak dilakukan pembaruan, kitab ini tetap akan menjadi dasar peraturan hukum pidana di Indonesia.

Bagaimana sudut pandang Islam dalam memandang kontroversi RKHUP ini? Kita sama-sama mengetahui, manusia merupakan makhluk yang diciptakan Allah SWT. Hanya saja, manusia sering lupa bahwa Allah SWT tidak hanya Dzat yang menciptakannya, tetapi juga Dzat yang mengatur seluruh alam semesta ini, termasuk manusia.

Sudah sepantasnya sebagai makhluk, kita mematuhi aturan yang dibuat oleh Sang Pencipta, Allah 'Azza wa Jalla. Bagaimana jika makhluk yang merupakan hamba itu bersikeras membuat peraturan sendiri? Padahal ia merupakan tempat salah dan lupa, terbatas dan lemah. Maka jika manusia tetap bersikeras, yang terjadi malah kerusakan.

Kerusakan yang terjadi akibat tidak diterapkannya hukum Allah SWT saat ini telah tampak jelas di sekeliling kita. Kerusakan-kerusakan tersebut tidak jauh berbeda dengan kerusakan pada masa jahiliah sebelum diutusnya Rasulullah. Dahulu, orang jahiliah mengubur hidup-hidup anak perempuannya.

Saat ini, dalam KUHP diperbolehkan untuk melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan atas izin yang bersangkutan. Padahal tidak dapat dibenarkan membunuh nyawa manusia meskipun ia masih berupa janin.

Dahulu, pada masa jahiliah, Islam datang bagaikan cahaya membawa aturan yang mengeluarkan manusia dari zaman kebodohan, salah satunya dengan melarang membunuh anak perempuan, dan mengatur hubungan interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Lantas, mengapa sekarang cahaya itu diredam, tidak diberlakukan? Padahal ia merupakan solusi yang sangat mutakhir. Tidak hanya memberikan hukuman terhadap pembunuhan (dalam hal ini aborsi), tetapi hukum islam juga melakukan pencegahan, yaitu dengan mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan sehingga terjauhi dari perzinaan.

Sama saja antara KUHP dan RKUHP, keduanya merupakan produk dari pemikiran manusia yang serba terbatas. Biarpun dilakukan pembaruan berkali-kali, jika yang melandasinya adalah pemikiran bahwa agama harus dipisahkan dari kehidupan, alias agama tidak boleh mengatur kehidupan manusia, dan kebebasan manusia berada di atas segala-galanya, selama itu pula kondisi kita akan tetap sama dengan masa jahiliah sebelum datangnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. // fa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun