Mohon tunggu...
Annisa Larasati
Annisa Larasati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jambi

Mahasiswa S1 Universitas Jambi, Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum Penataan Ruang Mall WTC Jambi terhadap Sungai Batanghari

19 Desember 2023   12:24 Diperbarui: 19 Desember 2023   12:35 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DUGAAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
PENATAAN RUANG MALL WTC JAMBI
TERHADAP SUNGAI BATANGHARI

ABSTRAK
Kesenjangan peraturan tata kelola wilayah akan menimbulkan dampak yang sangat fatal untuk kehidupan wilayah tersebut. Pendirian pusat perbelanjaan di sempadan sungai sangat beresiko tinggi terhadap kelangsungan ekosistem sungai jangka panjang, bahkan ekosistem disekitar sungai juga akan terganggu. Tetapi pendirian pusat perbelanjaan (Mall) tersebut berdiri sebelum diberlakukannya Undang-Undang yang berkaitan yang menyebabkan kesenjangan peraturan yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan sekitar. Maka dari itu perlu ketegasan pemerintah setempat terhadap berdirinya bangunan di sempadan sungai yang merupakan upaya untuk menjaga kelestarian sungai dan menjaga tata kelola wilayah setempat demi kemaslahatan masyarakat.
Kata Kunci : Kesenjangan. Peraturan. Tata Kelola. Wilayah. Sempadan. Sungai.

POSISI KASUS
Sungai merupakan merupakan salah satu bagian penting dari ekosistem alam yang memberikan menfaat bagi lingkungan dan kehidupan manusia. Berbagai negara dan pemerintahan seringkali melibatkan upaya untuk melindungi sungai-sungai sebagai bagian dari konservasi alam. Di banyak negara, sungai sering dilindungi oleh undang-undang dan peraturan lingkungan. Perlindungan ini bertujuan untuk menjaga kualitas air, ekosistem sungai, dan memastikan penggunaan yang berkelanjutan.
Pendirian bangunan diatas suungai merupakan salah satu tindakan yang kontroversial dan bertentangan dengan prinsip-prinsip berkelanjutan lingkungan serta keamanan karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem sungai dan kehidupan air di sekitarnya. Pembangunan diatas sungai seringkali memerlukan perubahan yang signifikan pada struktur alami sungai, seperti peraturan alur sungai, pembangunan bendungan, atau pengerukan sungai. Hal ini dapat mengubah dinamika aliran air, menyebabkan erosi dan merusak ekosistem air yang rentan.
Selain itu, pendirian bangunan di atas sungai dapat meningkatkan resiko banjir dan bencana alam terkait air. Bangunan yang berada diatas alur sungai dapat menjadi penghalang aliran air normal dan memperburuk situasi ketika terjadi banjir. Selain itu, konstruksi di dekat sungai dapat meningkatkan resiko tanah longsor, terutama jika tanah di sekitarnya telah dilemahkan oleh aktivitas pembangunan.
Pendirian bangunan diatas sungai juga termasuk dalam kerusakan tata kelola ruang wilayah yang dapat mengakibatkan dampak negatif seperti yang telah penulis uraikan sebelumnya. Maka dari itu dibentuklah peraturan penataan ruang oleh pemerintah agar dapat menertibkan tata kelola ruang guna untuk mengindari dampak negatif yang ditimbulkan. Peraturan tata kelola ruang di Kota Jambi diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi.
Pendirian bangunan dipinggir Sungai Batanghari merupakan suatu ancaman untuk ekosistem sungai itu sendiri. PERDA No. 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Jambi, Pasal 70 KUHPZ bagian a (sempadan sungai) menyebutkan bahwa dilarang mendirikan bangunan pada kawasan sempadan sungai hingga dilarang melakukan kegiatan yang mengancam kerusakan dan menurunkan kualitas sungai. Sedangkan faktanya terdapat pusat perbelanjaan (Mall) diatas sempadan Sungai Batanghari. Hal tersebut justru menjadi tanda tanya besar kenapa Pusat Perbelanjaan Sebesar itu bisa berdiri di sempadan Sungai Batanghari. Untuk kasus dugaan perbuatan melanggar hukum terkait berdirinya Mall WTC Jambi di sempadan sungai Batanghari ini sebaiknya diperhatikan ketentuan RTRW Nasional (Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang) dan khususnya PERDA RTRW Kota Jambi (Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi).

ISU HUKUM
Isu hukum yang penulis angkat ialah terkait bagaimanakah Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi mengatur tentang berdirinya Mall WTC di sempadan sungai?

DASAR HUKUM DAN ANALISIS HUKUM
Sungai sebagai ekosistem yang dilindungi yang dapat menjadi sumber kehidupan harus mendapat perhatian yang serius baik dari masyarakat ataupun pemerintah. Pentingnya peraturan penataan ruang dibentuk sebagai salah satu upaya untuk merealisasikan perlindungan sungai sebagai ekosistem yang penting dan sumber kehidupan.
Pasal 70 Peraturan Daerah Kota Jambi No 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Jambi menyebutkan bahwa “Dilarang mendirikan bangunan pada kawasan sempadan sungai”. Sedangkan faktanya telah berdiri kokoh Mall WTC Jambi di sempadan Sungai Batanghari. Jika ditelusuri, Mall WTC Jambi dibangun sejak tahun 2004 dan selesai dibanggun pada tahun 2007. Dimana Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diberlakukan pada tahun 2007, yang mana pemberlakuan tersebut sama dengan tahun selesainya masa pembangunan Mall WTC Jambi. Dan jika kita berpatokan pada Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Jambi yang diberlakukan pada tahun 2013 maka tidak ada indikasi pelanggaran hukum terhadap berdirinya bangunan Mall WTC di sempadan Sungai Batanghari, karena Mall WTC sendiri berdiri sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Jambi diberlakukan, dan telah membangun Mall WTC Jambi sesuai izin yang ada pada saat itu.
Walaupun berdirinya Mall WTC Jambi di sempadan sungai tidak ada indikasi pelanggaran tata kelola wilayah, tetapi pemerintah harus tetap mencari solusi atau upaya yang dilakukan untuk meminimalisir terjadinya hal yang tak terduga terhadap Sungai Batanghari, apakah itu longsor, pencemaran sungai, perusakan ekosistem sungai atau sebagainya. Karena berdirinya Mall WTC di sempadan Sungai Batanghari pasti akan menimbulkan dampat negatif dimasa yang akan mendatang terhadap sungai tersebut, dan hal ini juga menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar pinggiran Sungai Batanghari.

KESIMPULAN
Mengenai beridirnya Mall WTC di sempadan Sungai Batanghari bukanlah pelanggaran terhadap tata kelola wilayah Kota Jambi. Karena Mall WTC Jambi tersebut dibangun dan selesai dibangun pada tahun 2007 yang mana belum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Jambi. Maka dari itu tidak ada indikasi pelanggaran terhadap berdirinya Mall WTC Jambi di sempadan Sungai Batanghari. Dan Implementasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Jambi belum sepenuhnya terlaksana oleh pemerintah Kota Jambi.

SARAN
Sebaiknya pemerintah Kota Jambi memberi perhatian lebih terhadap tata kelola ruang di wilayah Kota Jambi. Walaupun Mall WTC dianggap tidak melanggar peraturan terkait tata kelola wilayah yang ada, tetapi pemerintah wajib memberi solusi atas berdirinya Mall WTC Jambi di sempadan sungai Batanghari yang memiliki potensi menimbulkan dampak negatif terhadap Sungai Batanghari. Karena Sungai Batanghari merupakan sungainya Kota Jambi, ikonik Kota Jambi dan sumber kehidupan masyarakat Jambi yang harus dilindungi dari berbagai macam perbuatan negatif yang akan mencemari sungai tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun