Annisa putri ilhami (1407620016) dan Daniar Rafida (1407620081)
Sejak pertama kali di umumkannya kasus pertama Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020, telah banyak kebijakan pemerintah yang berubah di seluruh aspek kehidupan. Ini juga terjadi di sector Pedidikan, sekolah terpaksa harus diliburkan sementara dan dilanjutkan dengan proses belajar mengajar secara daring atau online dari rumah guna menghindari risiko penularan virus Covid - 19 terhadap anak-anak. Tak hanya di bidang Pendidikan, dalam sector Ekonomi, setiap rumah tangga keluarga juga terdampak pada pemenuhan hak anak. Anak-anak dari keluarga yang terdampak tersebut mulai berpikir untuk mencari nafkah guna membantu perekonomian keluarganya. Hal ini lah yang mendorong maraknya pernikahan dini di Indonesia .
Dikutip dari artikel info singkat DPR RI yang berjudul “Meningkatnya Angka Perkawinan Anak Saat Pandemi Covid-19” data dari Unicef Indonesia tahun 2020 menunjukan bahwa adanya penurunan perkawinan anak dari tahun ke tahun akan tetapi jumlahnya masih tergolong tinggi di Asia Tenggara, bahkan masih menjadikan Indonesia di urutan ke 2 setelah Kamboja.
(Yayasan Kesehatan Perempuan,2022) - Provinsi Jawa Barat contohnya,menyumbang angka perkawinan dini tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional tahun 2020, Provinsi Jawa Barat mempunyai angka dispensasi pernikahan anak yang meningkat dari sebelumnya 23.126 kasus pada tahun2019 kini menjadi 34.000 hingga Juni 2020. Angka ini meningkat 300 kali lipat dalam 5 tahun terakhir.
Tak hanya di Jawa Barat, di beberapa daerah di Indonesia nampaknya juga menunjukan tren pernikahan dini, seperti yang tercatat di pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang, dari bulan Januari hingga April tahun 2022 jumlah pengajuan dispensasi nikah di Kota Semarang telah menyentuh angka 100 kasus.
Beberapa kabupaten di Jawa Tengah juga mengalami peningkatan, di antaranya Kabupaten Kendal mencapai 179 kasus (naik 54 kasus dari tahun 2019) Kabupaten Rembang mencapai 150 kasus (naik 80 kasus dari tahun 2019), Kabupaten Demak 157 kasus di tahun 2020 (dalam kurun 6 bulan) Serta Kabupaten Blora melonjak mencapai 203 (naik 103 kasus dari tahun 2019).
Perlu diketahui bersama bahwa pernikahan dini adalah segala bentuk pernikahan yang terjadi sebelum anak berusia 18 tahun. Namun bagi yang mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila Pengadilan telah memberikan Dispensasi Nikah sesuai peraturan perundang-undangan. Makna Dispensasi Nikah adalah pemberian izin nikah oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.
Melonjaknya kasus pernikahan dini pada saat pandemic Covid-19 juga di dorong oleh beberapa factor,yaitu :
1. Pendidikan
Pendidikan tentunya sangat mempengaruhi kita dalam berpikir dan mengambil keputusan. Dalam membuat suatu keputusan yang kompleks ataupun kematangan psikososialnya, pendidikan pasti berpengaruh.
Pendidikan orang tua juga memiliki peranan dalam keputusan buat anaknya, karena di dalam lingkungan keluarga, pendidikan anak yang pertama dan utama. Tingkat pendidikan merupakan faktor penting dalam logika berpikir untuk menentukan perilaku menikah di usia muda, perempuan yang berpendidikan rendah pada umumnya menikah dan memiliki anak di usia muda (Notoatmodjo, 2007).