Mohon tunggu...
Anna Melody
Anna Melody Mohon Tunggu... -

Melihat dari sudut pandang berbeda...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengacara di Tengah Pusaran Mafia Peradilan

30 Juli 2015   17:06 Diperbarui: 12 Agustus 2015   03:41 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Mafia Hukum - sumber gambar : hendriteja.blogspot.com"][/caption]

 

Ditetapkannya OCK menjadi tersangka beberapa waktu lalu oleh KPK bagaikan tzunami di kalangan pengacara, seorang pengacara senior yang kliennya presiden-presiden, bisa dijadikan tersangka?

Kita semua harus mengapresiasi KPK dalam hal ini, apapun latar belakang dan prosedur penangkapan, terutama dengan pimpinan PLT yang hanya bertugas beberapa bulan, ternyata KPK tetap dapat berfungsi dengan baik, bahkan menurut penulis tangkapan kali ini melebihi menteri-menteri, kenapa?

Karena pengacara adalah profesi yang berada di tengah pusaran mafia peradilan ! Hampir tidak mungkin seorang tersangka bisa mendapatkan kontak panitera dan hakim untuk menyuap, begitu pula terlalu riskan bila hakim yang bicara langsung ke tersangka untuk memeras. Perlu ada perantara, dan yang paling cocok memang adalah pengacara.

Kenapa pengacara paling cocok? karena mereka mengenal semua pihak di peradilan, dan karena uang suap dari tersangka dapat dengan mudah dikaburkan menjadi fee pengacara.

ILC tanggal 28 Juli kemarin memberi judul menarik pada tema diskusi malam itu, ada kata AKHIRNYA disana.. dimana mengandung arti tersirat yang menarik yaitu harusnya sudah sejak dulu-dulu tertangkap, karena itu ada kata "akhirnya", hehe..

Kasus kali ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi setiap rakyat,  orang / lsm yang peduli dan ingin memberantas mafia peradilan, karena momentum sebesar ini tidak berulang.

Bagaimana cara memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya untuk membasmi mafia peradilan dan pencegahan agar hal ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang?

Banyak orang dan pengamat hanya bilang :"hakimnya harus suci, harusnya ga boleh tergoda", lha itu namanya bukan solusi atuh, selama dia masih bernama manusia, tidak ada tidak bisa tergoda. Sebagian yang lain bilang benahi kode etik dan sekolah pengacara, ini juga bagus tapi revolusi mental memerlukan puluhan tahun dan seperti hakim suci tadi, kita tidak bisa mengandalkan perubahan hati nurani dari orang banyak.

Lalu bagaimana caranya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun