Mohon tunggu...
Anjar Maulana
Anjar Maulana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Sharing is caring

Police Academy 2015 PTIK 76

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan

20 Mei 2019   23:54 Diperbarui: 21 Mei 2019   00:27 1293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

I. Pendahuluan

Hubungan internasional diidentifikasikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa faktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi non-pemerintah, kesatuan substansional, seperti birokrasi dan pemerintah domestik, serta individu-individu (Perwita,2006:2). Dalam menjalani hubungan antar negara, azas yang digunakan dalam hubungan tersebut adalah etika dalam hubungan internasional. Hal ini diartikan sebagai suatu aturan tidak tertulis sebagaimana yang biasanya dilakukan oleh negara yang berdaulat dalam menjalin sebuah hubungan guna meminimalisir konflik antar negara[1].

Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana letak geografisnya yang berdampingan dengan beberapa negara tetangga di kawasan Asia Tenggara diantaranya negara Malaysia, Singapura dan Brunei Darusalam menjadikan hubungan antara Indonesia dengan negara-negara tersebut akan memiliki intensitas yang lebih tinggi. 

Hal tersebut dikarenakan tidak jarang negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Brunei Darusalam ikut merasakan dampak terhadap fenomena yang terjadi di negara Indonesia salah satunya dampak kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Indonesia. 

Pasalnya, isu kabut asap di Indonesia telah mengganggu bagi sebagian negara tetangga Indonesia sehingga sering terjadi komplain dari negara tetangga dan lebih luasnya berdampak pada terganggunya stabilitas hubungan internasional.

Presiden Jokowi sangat memberikan perhatian kebakaran hutan dan lahan yang semakin luas dengan memerintahkan Kepala Daerah, Kapolri, dan Pangdam untuk segera melakukan dan membantu pemadaman Karhutla. Salah satu wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan adalah wilayah Kalimantan Barat, pada tahun 2017 berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh Satelit Terra, Aqua, dan SNNP milik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional mendeteksi 126 titik api, dengan rincian 77 hotspot kategori sedang, dan 49 hotspot kategori tinggi, dengan sebaran hotspot di Kabupaten Sintang 40 titik, Kapuas Hulu 36 titik, Sanggau 26 titik, Landak 10 titik, Malinau 3 titik, Sekadau 3 titik, Bengkayang 2 titik, dan Melawi 2 titik[2]. Untuk itu bagaimana upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan agar dapat mencegah komplain dari negara lain.

II. Pembahasan

 Kebakaran hutan dan lahan adalah sebuah kebakaran yang terjadi di alam liar, tetapi juga dapat memusnahkan rumah-rumah dan lahan pertanian sekitarnya. Kalau kita perhatikan beberapa kasus Karhutlka yang rawan terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia yaitu terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan karena banyak memiliki hutan luas, lahan perkebunan/pertanian, maupun lahan gambut yang mudah terbakar. 

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memberikan informasi terkait dampak yang ditimbulkan akibat dari Karhutla melalui akun resmi Twitter @infoBMKG atau media sosial dalam bentuk infografik seperti antara lain komplain dari negara tetangga Singapura Malaysia dan Brunei Darusalam. Pembahasan masalah dalam upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan guna mengantisipasi dampak komplain negara lain dapat dijelaskan dalam beberapa aspek sebagai berikut:

  • Aspek Sumber Daya Manusia 

 Dukungan sumber daya manusia dalam upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang masih terbatas dikarenakan luas lahan yang terbakar dengan jumlah personel yang tersedia masih terbilang kurang memadai. Belum lagi pengetahuan dan keterampilan personel khususnya teknis penanganan Karhurta merupakan hambatan tersendiri sehingga apa yang dilakukan menjadi kurang efektif dan efisien. Oleh karena itu, seyogyanya personel yang terlibat menangani Karhutla perlu jumlah personel yang memadai dengan tingkat pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni sehingga penanganan kebakaran hutan menjadi optimal.

  • Aspek Anggaran 

 Dukungan anggaran secara khusus sangatlah penting dalam mendukung kebutuhan dan upaya penanganan Karhutla. Memang  dukungan anggaran Karhutla tersedia di Kementerian  Lingkungan Hidup, namun dalam realisasinya terkadang mengalami keterlambatan dalam penerimaannya ditingkat  bawah, sehingga  hal ini juga mempengaruhi kurang optimalnya kegiatan penanganan Karhutla. Oleh karena itu, alangkah baiknya bila hambatan terhadap keterlambatan anggaran karena alasan birokrasi atau  hubungan antar instansi dapat dicari formulasinya yang tepat dengan anggaran khusus dari pemerintah pusat dan daerah, percepatan pencairan dan penyaluran anggaran penanganan Karhutla sebelum dan saat terjadinya Karhutla.

  • Aspek Sarana dan Prasarana 

 Dukungan sarana dan prasaranya yang tersedia guna menunjang penanganan Karhutla pada umumnya masih sangat terbatas ditingkat bawah, sehingga dalam pemadaman Karhutla sangat mengandalkan peralatan instansi pemadam kebakaran setempat yang masih dirasa kurang memadai. Disamping itu juga dukungan sarana prasarana atau peralatan yang disediakan oleh pemerintah daerah maupun instansi pemadam kebakaranpun juga masih minim sehingga dirasakan belum mampu menangani Karhutla secara optimal. Maka hal ini dapat menjadi fokus perhatian pemerintah pusat maupun daerah untuk melengkapi peralatan yang memadai dalam penanganan Karhutla yang setiap tahun selalu terjadi. 

  • Aspek Sistem dan metode 

 Adapun penanganan Karhutla sudah dibentuk Satgas penanganan Karhutla yang bekerja secara bersama-sama. Idealnya semua bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing, sehingga tujuan bersama dapat tercapai dalam penanganan Karhutla. Hanya saja pelaksanaannya terkadang masih secara parsial artinya bila ada informasi adanya titik panas Karhutla tidak secara serentak bersama tim Satgas  mendatangi TKP, tetapi yang bekerja cepat mendatangi dan berusaha memadamkan setiap hotspot tersebut terlihat personel TNI dan Polri dengan peralatan seadanya sedangkan personel pendukung lainnya masih terlambat datang. Karena terlambatnya penanganan akan mengakibatkan Karhutla sudah membesar dan sulit terkendalikan, selain kendala  lokasi didaerah pedalaman yang mungkin sulit dijangkau oleh tim Satgas.

 

  • Aspek Kerjasama

Keterbatasan kerjasama terkadang menjadi hambatan di lapangan yang dapat dicegah melalui kegiatan pertemuan baik secara formal dan informal oleh anggota Satgas Karhula guna membahas upaya penanganan Karhutla bersama-sama dengan berbagai Instansi terkait, termasuk peran Pemda yang terus menerus ditingkatkan sehingga kegiatan ini dapat menyelaraskan salah  komunikasi dilapangan, sekaligus meningkatkan sinkronisasi terhadap pembagian tugas dilapangan agar dapat  berjalan dengan maksimal dalam upaya penanganan Karhutla.  

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun